PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Ada 19 P3B Indonesia yang Direvisi Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Januari 2020 | 10:36 WIB
Ada 19 P3B Indonesia yang Direvisi Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 47 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) telah disepakati untuk diubah setelah pemerintah mengesahkan multilateral instrument on tax treaty (MLI). Pengesahan itu telah dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.77/2019.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan dari 47 P3B yang sepakat diubah, 19 diantaranya mulai efektif berlaku tahun ini. Perubahan dari P3B Indonesia dengan 19 negara tersebut akan mulai berlaku efektif 3 bulan setelah ratifikasi MLI disampaikan kepada OECD.

“Tahun ini ada 19 P3B yang telah diamendemen melalui skema MLI yang akan berlaku efektif," katanya kepada DDTCNews, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

John memaparkan 19 yurisdiksi yang telah melakukan ratifikasi MLI dengan Indonesia sebagian besar berasal dari Asia dan Eropa. Negara atau yurisdiksi tersebut antara lain Australia, Jepang dan Singapura. Selanjutnya ada India, Selandia Baru, dan Uni Emirat Arab.

Kemudian, implementasi perubahan P3B Indonesia dengan negara kawasan Eropa dan Amerika Utara seperti Belanda, Belgia, Denmark, Finlandia dan Inggris. Selanjutnya, ada Kanada, Luksemburg, Polandia, Prancis, Rusia, Serbia, Slovakia, dan Swedia.

John menuturkan, skema MLI ini merupakan bentuk koordinasi tingkat global untuk memerangi praktik penghindaran pajak dan pergeseran laba. MLI membuat perubahan P3B lebih efektif dan efisien. Pasalnya, cara konvensional melalui renegosiasi bilateral akan memerlukan waktu lama dan sumber daya yang besar.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

"Dengan skema MLI, sinkronisasi dan harmonisasi P3B secara global untuk memerangi praktik BEPS yang timbul dari transaksi lintas yurisdiksi dapat diwujudkan," ungkapnya.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, dalam rangka mencegah penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS) secara serentak dan efisien, pemerintah Indonesia resmi mengesahkan MLI.

Pengesahan ini ditandai dengan terbitnya Perpres No. 77/2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related to Measures to Prevent BEPS. Konvensi ini telah ditandatangani di Paris, Prancis pada 7 Juni 2017. Simak pula DDTC Newsletter Vol.03 | No.01 Januari 2020 bertajuk Realization of 2019 State Budget & Indonesia’s Position in MLI’.

Perpres yang diundangkan dan mulai berlaku pada 12 November 2019 ini memuat salinan naskah asli konvensi dalam Bahasa Prancis dan Bahasa Indonesia dengan persyaratan (reservations) sebagaimana tercantum dalam lampiran. Lihat infografis ‘Begini Posisi Indonesia dalam Multilateral Instrument’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Januari 2020 | 13:42 WIB

1 april ya?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023