KOTA DUMAI

Wuih, Target Pajak Kota Ini Sudah Terlampaui

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 30 September 2020 | 11:01 WIB
Wuih, Target Pajak Kota Ini Sudah Terlampaui

Seorang penumpang masuk ke dalam kapal tujuan Pulau Batam di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai di Dumai, Riau, Selasa (29/9/2020). Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai Marjoko Santoso mengatakan realisasi pajak daerah yang berhasil dihimpun hingga September 2020 mencapai Rp134,7 miliar atau 100,68% dari target yang telah disesuaikan senilai Rp133,8 miliar. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid /foc)

DUMAI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, Provinsi Riau, telah berhasil melampaui target penerimaan pajak daerah. Kendati demikian, masih terdapat beberapa sektor pajak daerah yang realisasi penerimaannya masih rendah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai Marjoko Santoso mengatakan realisasi pajak daerah yang berhasil dihimpun hingga September 2020 mencapai Rp134,7 miliar atau 100,68% dari target yang telah disesuaikan senilai Rp133,8 miliar

"Alhamdulillah target penerimaan pajak daerah melebihi target kita. Meskipun saat ini masih dengan kondisi pandemi Covid-19, tetapi kami [Bapenda] terus menggenjot penerimaan daerah agar bisa memaksimalkan pendapatan daerah Kota Dumai," ungkapnya, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Keberhasilan itu, sambungnya, tidak terlepas dari kerja sama tim dan semua instansi yang terkait. Marjoko menyebut kesadaran pajak masyarakat juga menjadi dukungan terkuat dari keberhasilan Bapenda dalam merealisasikan target yang ditetapkan.

"Terutama kesadaran masyarakat Dumai yang tinggi dalam hal membayar pajak termasuk kerja keras petugas penarik pajak," ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai ini memerinci besaran realisasi penerimaan pajak daerah dari setiap sektor. Pertama, pajak restoran mencapai Rp4,6 miliar lebih atau sekitar 102,10% dari target senilai Rp4,5 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Kedua, pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai Rp2,2 miliar lebih atau 340,97% dari target senilai Rp658 juta. Ketiga, pajak reklame mencapai Rp1,4 miliar lebih atau 103,67% dari target senilai Rp1,3 miliar lebih.

Keempat, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp90 miliar lebih atau 109,92% dari target senilai Rp81,9 miliar. Kelima, pajak hotel mencapai Rp2 miliar lebih atau 90,06% dari target senilai Rp2,2 miliar.

Keenam, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai Rp4,5 miliar lebih atau 80,53% dari target senilai Rp5,6 miliar. Ketujuh, pajak parkir mencapai Rp387,4 juta atau 79,47% dari target senilai Rp487,7 juta.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Kedelapan, pajak penerangan jalan (PPJ) dari PLN mencapai Rp21,9 miliar atau 82,56% dari target senilai Rp2,6,6 miliar. Sementara itu, PPJ nonPLN mencapai Rp6,2 miliar lebih atau 78,20% dari target senilai Rp8 miliar.

Kesembilan, pajak sarang burung walet baru mencapai Rp24,5 juta lebih atau 21,35% dari target senilai Rp115,2 juta. Kesepuluh, pajak air tanah baru mencapai Rp609 juta atau 42,60% dari target senilai Rp1,4 miliar lebih.

Marjoko mengaku masih terdapat beberapa sektor penerimaan yang realisasinya masih rendah. Namun, dia akan memaksimalkan upaya dan optimis penerimaan dari setiap sektor terutama yang masih dibawah 50% akan tercapai pada Desember 2020.

"Pendapatan daerah ini juga disokong pendapatan denda pajak Rp4,2 miliar lebih, dan hasil retribusi daerah Rp44,2 juta lebih. Kami mengapresiasi kinerja petugas penarik pajak karena rutin jemput bola ke objek pajak dan menagih pajak," pungkasnya, seperti dilansir riaulink.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk