Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyiapkan insentif alternatif dalam rangka mengompensasi dampak dari penerapan pajak minimum global bagi wajib pajak yang memanfaatkan tax holiday.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan insentif yang dimaksud bisa berupa insentif nonfiskal atau insentif pajak selain tax holiday.
"Insentif itu bisa kita berikan dalam bentuk nonfiskal juga, kita bisa lakukan juga dalam bentuk lainnya. Misalnya, masih dalam diskusi ada perpanjangan dari [insentif] corporate tax dengan rate yang lebih rendah atau yang lain-lain. Itu bisa kita lakukan," kata Rosan, Jumat (31/1/2025).
Untuk saat ini, pemerintah masih tetap akan memanfaatkan tax holiday sebagai instrumen untuk menarik investasi setidaknya hingga pajak minimum global sudah berlaku secara penuh.
"Kita masih memberikan tax holiday. Tetapi begitu ini [pajak minimum global] diterapkan secara full, kita sudah mengantisipasi sehingga kami meyakini ini tidak mengurangi minat investor untuk berinvestasi di Indonesia," ujar Rosan.
Sebagai informasi, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak yang memanfaatkan tax holiday bisa mencapai 0% mengingat tax holiday membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar PPh badan.
Dengan berlakunya PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, wajib pajak penerima tax holiday yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global bakal dikenai pajak tambahan minimum domestik mengingat tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak dimaksud tak mencapai 15%.
Pajak minimum global berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.
Bila entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional membayar pajak dengan tarif efektif kurang dari 15%, entitas dimaksud bakal dikenai pajak tambahan sebesar selisih antara tarif efektif dan tarif minimum 15%.
Misal, suatu entitas konstituen bernama X beroperasi di Indonesia dan membayar pajak dengan tarif efektif hanya 12%. Mengingat X tercakup dalam pajak minimum global, entitas konstituen dimaksud harus membayar pajak tambahan sebesar 3% dari laba ekses.
Pajak tambahan bisa dikenakan oleh Indonesia sendiri berdasarkan qualified domestic top-up tax (QDMTT), oleh yurisdiksi entitas induk utama berdasarkan income inclusion rule (IIR), atau oleh yurisdiksi lainnya berdasarkan undertaxed payment rule (UTPR).
Dengan berlakunya PMK 136/2024, IIR dan QDMTT resmi diberlakukan di Indonesia mulai 2025, sedangkan UTPR baru akan diimplementasikan pada tahun depan. (sap)