KANWIL DJP KALBAR

WP Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Gara-Gara Tak Setor Pajak Rp1 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:00 WIB
WP Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Gara-Gara Tak Setor Pajak Rp1 Miliar

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial FK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Tersangka FK ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT sekaligus tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tindak pidana dilakukan oleh FK pada masa pajak Januari-Juli 2019, Desember 2019, dan Januari-Mei 2020.

"Tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,06 miliar," ujar Plt. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Imam Arifin, dikutip Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Akibat perbuatannya, tersangka FK terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Sebelum penyidik menyerahkan tersangka FK ke kejaksaan, penyidik telah menyita 2 unit kendaraan bermotor milik tersangka. Penyitaan dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

"Barang sitaan tersebut telah diserahkan bersama tersangka FK kepada Kejari Ketapang," ujar Imam.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Imam menyampaikan terima kasih kepada Polda Kalimantan Barat, Kejati Kalimantan Barat, Kejari Ketapang, dan semua pihak yang telah membantu terlaksananya penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Kami mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan deterrent effect dan sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan," ujar Imam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017