INGGRIS

Wah, Transaksi Cryptocurrency Mulai Kena Pajak Final 2%

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 16:30 WIB
Wah, Transaksi Cryptocurrency Mulai Kena Pajak Final 2%

Ilustrasi. Seorang pegawai bekerja di pusat data perusahaan kripto BTC KZ. Foto diambil tanggal 6 November 2021. ANTARA FOTO/REUTERS/Pavel Mikheyev/WSJ/cfo

LONDON, DDTCNews - Otoritas pajak Inggris, HMRC mengumumkan transaksi dengan mata uang kripto (cryptocurrency) seperti bitcoin akan mulai dikenakan pajak final sebesar 2%.

HMRC menyatakan pungutan pajak 2% diberlakukan karena uang kripto tidak masuk dalam kriteria instrumen keuangan yang diakui pemerintah. Untuk itu, cryptocurrency tidak memenuhi syarat untuk diberikan pengecualian pajak seperti halnya produk keuangan lainnya.

"Mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana yang diberikan kepada pasar keuangan. HMRC tidak mengakui cryptocurrency sebagai instrumen keuangan," jelas HMRC dalam pernyataannya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Otoritas menyebutkan perlakukan perpajakan untuk aset kripto termasuk dalam rezim pajak layanan digital atau digital services tax (DST). Setiap transaksi uang kripto akan dikenakan PPh final DST sebesar 2%.

HMRC menyampaikan ekosistem cryptocurrency beraneka ragam. Setiap aset kripto memiliki karakteristik yang berbeda. Otoritas menyatakan aset kripto tidak mewakili kriteria sebagai uang, komoditas, atau kontrak keuangan.

Perlakuan DST menandai regulasi yang lebih ketat atas kepemilikan cryptocurrency di Inggris. Regulator pasar keuangan, FCA sebelumnya juga telah memperketat regulasi uang kripto dan menginvestasikan US$671.000 untuk melakukan kajian dalam upaya memerangi kejahatan yang berkaitan dengan uang kripto.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Laporan The Telegraph menyebut pengenaan pajak atas kripto akan memengaruhi salah satu bursa cryptocurrency terbesar di dunia, yaitu Coinbase. Pengelola bursa bakal ditunjuk sebagai pemotong pajak atas transaksi dan diproyeksikan menyumbang penerimaan hingga £25 juta per tahun.

"Ini akan membuat biaya yang lebih tinggi bagi mereka yang membeli dan menjual cryptocurrency," sebut The Telegraph dalam laporannya dikutip dari ambcrypto.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024