Suasana malam di Kota Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu. DPRD Provinsi Riau resmi menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pajak Daerah. (Foto: Antara)
PEKANBARU, DDTCNews - DPRD Provinsi Riau resmi menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pajak Daerah.
Ketua Pansus Sugeng Pranoto mengatakan timnya akan segera mulai membahas sejumlah poin perubahan yang diajukan pemprov dalam revisi Perda 8/2011 tersebut. Salah satunya, mengenai pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Pertama-tama kami sinkronkan dulu pemikiran Tim Pansus dengan Bapenda [Badan Pendapatan Daerah], karena eksekutor perda adalah Bapenda," katanya, Senin (14/6/2021).
Sugeng mengatakan rapat paripurna DPRD telah menerima usulan revisi Perda Pajak Daerah dari Pemprov Riau. Setelahnya, dibentuk pansus yang beranggotakan sejumlah anggota DPRD sebagai perwakilan masing-masing fraksi.
Menurut Sugeng, pembebasan BBNKB menjadi salah satu upaya pemprov untuk meringankan beban masyarakat. Dalam jangka panjang, kebijakan itu juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pada tahun lalu, pemprov memberikan diskon 50% atas BBNKB sebagai bagian dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun dengan revisi Perda Pajak Daerah, nantinya tidak akan ada lagi BBNKB yang harus dibayarkan masyarakat ketika melakukan mutasi kendaraan.
Jika raperda disahkan, Sugeng menilai pembebasan BBNKB akan mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar Riau melakukan mutasi menjadi berpelat BM.
Setelahnya, kendaraan-kendaraan tersebut juga akan menjadi objek pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau. "Termasuk truk-truk perusahaan perkebunan yang beroperasi di 12 kabupaten/kota, yang justru membayar pajak di luar Riau," ujarnya, dilansir goriau.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.