KOTA SOLO

Ulang Tahun ke-73, Pemkot Beri Pemutihan Denda Tunggakan PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Mei 2019 | 13:53 WIB
Ulang Tahun ke-73, Pemkot Beri Pemutihan Denda Tunggakan PBB

Ilustrasi aplikasi PBB elektronik atau e-Pajak BPPKAD Kota Solo. (foto: Pemprov Jateng)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerbitkan kebijakan pemutihan denda tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembayaran PBB yang dilakukan selama Juni 2019.

Kasubid Penagihan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo Widiyanto mengatakan pemutihan hanya berlaku untuk denda tunggakan. Dengan demikian, wajib pajak (WP) masih tetap diharuskan membayarkan pokok tunggakan.

“Nilai pokok tunggakan PBB tetap harus dibayarkan, baik sebelum penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2018, maupun sesudahnya,” ujarnya di Solo, seperti dikutip pada Kamis (23/5/2019).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Berdasarkan regulasi yang berlaku hingga saat ini, WP yang mempunyai tunggakan PBB dikenai denda sebesar 2% dari nilai pajak. Adapun maksimal pengenaan denda adalah 30%. Hal ini dikarenakan maksimal pengenaan denda selama 15 bulan.

Tunggakan PBB di Kota Solo pada akhir 2018, menilik data BPPKAD, tercatat senilai Rp23,26 miliar. Adapun jumlah objek PBB yang sudah dilunasi sepanjang 2018 tercatat baru 86.496 objek dari total 138.130 objek. Nilai denda PBB pada tahun lalu tercatat senilai Rp1,39 miliar.

Pemutihan atau penghapusan denda PBB dilaksanakan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Beban pembayaran pokok dan denda PBB dianggap memberatkan WP. Dengan demikian, penghapusan denda PBB diharapkan membuat pembayaran lebih ringan.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

“Penghapusan denda berlaku untuk pembayaran mulai 1-30 Juni 2019. Sesudahnya, denda akan kembali dihitung,” imbuh Widiyanto, sembari mengatakan bahwa waktu dipilih bersamaan dengan momentum ulang tahun ke-73 Pemkot Solo pada Juni 2019.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo berharap pemutihan denda PBB bisa memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Dia pun berkeyakinan kepatuhan WP akan meningkat setelah ada kebijakan pemutihan denda tunggakan PBB ini.

“Dari pada bertahun-tahun PBB tidak terbayarkan karena dendanya terlalu besar, lebih baik kami putihkan saja sekalian. Jika tahun ini diputihkan, tahun depan Pemkot bisa mengambil manfaatnya,” katanya, seperti dilansir Republika. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024