THAILAND

Tuai Protes, Thailand Batal Terapkan Pajak 15% Atas Transaksi Kripto

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Februari 2022 | 17:00 WIB
Tuai Protes, Thailand Batal Terapkan Pajak 15% Atas Transaksi Kripto

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand mengurungkan rencana untuk menarik pajak sebesar 15% atas transaksi kripto. Langkah ini diambil setelah menuai penolakan dari para pedagang mata uang digital tersebut.

Berdasarkan keterangan Dirjen Pendapatan Kementerian Keuangan Ekniti Nitithanprapas, pemerintah memang sempat berencana menyusun aturan pajak atas transaksi kripto.

“Orang yang memperoleh penghasilan dari perdagangan atau penambangan kripto dapat melaporkan ini sebagai keuntungan modal atas pajak penghasilan mereka,” kata Nitithanprapas dikutip, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Setelah panen protes, pemerintah Thailand menyimpulkan pajak atas transaksi kripto dapat mematikan ekosistem perdagangan. Apalagi perdagangan kripto, terutama bitcoin, telah berkembang pesat di Thailand selama pandemi Covid-19.

Direktur Eksekutif Upbid sekaligus Ketua Umum Asosiasi Perdagangan Operator Aset Digital Thailand Pete Peeradej Tanruangporn menyambut baik pengumuman dari pemerintah setempat.

“Ini lebih ramah bagi investor dan industri. Departemen Pendapatan melakukan banyak pekerjaan rumah dan menjangkau operator kripto juga untuk mendengarkan masukan,” kata Tanruangporn.

Baca Juga:
Simplifikasi Withholding Tax, Dewan Eropa Sepakati FASTER Initiative

Adapun Bank of Thailand (BoT), Securities and Exchange Commission (SEC) Thailand, dan Kementerian Keuangan Thailand tengah menyusun aturan penggunaan aset digital sebagai alat pembayaran barang dan jasa.

Sebab, penggunaan aset digital dapat menimbulkan risiko bagi konsumen dan iklim bisnis. Misalnya risiko volatilitas harga, kejahatan siber, kebocoran data pribadi, pencucian uang, dan lain sebagainya.

Untuk itu, BoT dan lembaga keuangan terkait masih mempertimbangkan untuk mengizinkan operator aset digital beroperasi dengan syarat tertentu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia