KOTA TANGERANG

Triwulan Pertama, Setoran Pajak Kota Ini Cukup Memuaskan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 April 2018 | 16:40 WIB
Triwulan Pertama, Setoran Pajak Kota Ini Cukup Memuaskan

TANGERANG, DDTCNews – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang terus melakukan berbagai berupaya untuk mengejar target pajak 2018 yang ditetapkan sebesar Rp570,5 miliar. Hal ini terlihat dari membaiknya capaian di tiga bulan awal tahun ini.

Kepala BPKD Kota Tangerang Mohammad Noor mengatakan progres penerimaan pajak daerah dalam triwulan pertama 2018 sudah cukup bagus karena mencapai 26%, padahal awalnya hanya ditargetkan sekitar 20%. BPKD Kota Tangerang melakukan beberapa strategi untuk mengejar target tersebut.

“Kami melakukan beberapa upaya untuk mengejar target penerimaan pajak daerah tahun 2018. Target penerimaan pajak daerah terbesar yaitu dari sektor pajak restoran yang mencapai Rp234 miliar atau setinggi 41,01% dari target keseluruhan,” katanya, Senin (9/4).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Untuk mengejar tingginya target penerimaan pajak restoran, BPKD Kota Tangerang memasang perangkat Tapping Box untuk mengetahui jumlah transaksi yang terjadi di restoran. Menurutnya pemasangan Tapping Box menjadi pencegah terjadinya kebocoran penerimaan pajak daerah.

BPKD Kota Tangerang telah bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan tindakan tegas. Kerja sama itu juga untuk menyegel reklame yang tidak membayar pajak, termasuk melakukan pengecekan kepada wajib pajak yang tidak sesuai data.

“Sudah ada 170 tapping box yang disebar, termasuk mendata wajib pajak baru. Kami akan memanggil wajib pajak terkait jika tidak melaporkan omzet penjualannya. Kami dan Satpol PP akan menertibkan umbul-umbul tak berizin,” tuturnya seperti dilansir metaonline.id.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Noor berharap pemungutan pajak air tanah yang saat ini masih wewenang Pemerintah Provinsi Banten, agar dialokasikan menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten atau Kota, sehingga BPKD Kota Tangerang bisa memajaki sektor tersebut.

Di samping itu, Noor merasa optimis penerimaan pajak daerah tahun 2018 sebesar Rp570,50 miliar bisa dicapai. Optimistisnya itu didasari oleh penambahan 64 wajib pajak baru dari sektor perhotelan, restoran, hiburan, air tanah dan parkir, terhitung sejak Januari-Maret 2018.

Adapun dalam pembayaran 7 jenis pajak daerah, BPKD Kota Tangerang telah menyiapkan 5 jenis pelayanan pajak daerah yang bisa dilaporkan dan dibayarkan secara online. “Tapi untuk pajak air tanah dan reklame masih belum bisa dilakukan secara online, karena harus dihitung jumlah pemakaiannya dahulu,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak