Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif (NE) apabila memenuhi sejumlah kriteria. Seluruh kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.
Perlu dicatat, beleid tersebut tidak mengatur berapa lama seorang wajib pajak bisa mengajukan status nonefektif sejak terakhir kali melakukan transaksi atau berpenghasilan.
"PER-04/PJ/2020 tidak mengatur batasan transaksi terakhir. Sepanjang telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif sesuai Pasal 24 ayat (2), silakan mengajukan permohonan penetapan NE ke KPP," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Rabu (3/5/2023).
Pernyataan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak di media sosial. Wajib pajak tersebut bertanya mengenai ada tidaknya aturan rentang waktu yang membolehkan wajib pajak mengajukan status NE sejak dirinya terakhir kali memiliki penghasilan.
"Misal, mulai Januari 2023 sudah tidak ada transaksi atau penghasilan, apakah saya bisa mengajukan [status NE] sekarang?" tanya wajib pajak tersebut.
Terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status wajib pajak NE. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai dengan peraturan perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.
Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP. Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Kesebelas, wajib pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (sap)