PUNGUTAN LIAR

Tolak Pungli, Begini Program DJBC Tanjung Priok

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 24 Oktober 2016 | 18:01 WIB
Tolak Pungli, Begini Program DJBC Tanjung Priok (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tanjung Priok memiliki program unggulan “Tolak Catat Laporkan” sebagai bentuk strategi pencegahan pungutan liar (pungli) di lingkungan Bea Cukai Tanjung Priok.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Fadjar Dony Tjahjadi mengatakan melalui prgram tersebut, para pengguna jasa dapat membuat laporan dan mengirimkannya ke unit kepatuhan internal untuk ditindaklanjuti hingga tuntas.

"Dalam mengawal kepatuhan dan kinerja petugas, Bea Cukai Tanjung Priok juga menerjunkan Unit Kepatuhan Internal yang bertugas untuk memastikan layanan Bea Cukai Tanjung Priok sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku," tegasnya seperti dilansir dari laman resmi DJBC, Senin (24/10).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selain itu, untuk memberikan informasi kepada pengguna jasa, Bea Cukai Tanjung Priok memiliki client coordinator yang siap membantu permasalahan ekspor-impor para pengguna jasa.

Menurutnya, DJBC Tanjung Priok berperan besar dalam kegiatan perdagangan internasional di Indonesia. Hal inilah yang membuat Bea Cukai Tanjung Priok terus meningkatkan performa kerjanya, salah satunya dengan memberikan pelayanan prima pada pengguna jasa.

“Saat ini Bea Cukai Tanjung Priok telah memiliki 144 layanan unggulan. 31 di antaranya telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008. Sertifikasi tersebut menjadilkan layanan yang diberikan pada pengguna jasa lebih terukur dan memiliki kepastian waktu. Kami menerapkan janji layanan di tiap-tiap loket di kantor kami,” paparnya.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Kondisi pergerakan barang yang kian meningkat, lanjutnya, membuat para petugas Bea Cukai Tanjung Priok memberikan layanan 24/7 (24 jam, 7 hari). Dengan begitu, kegiatan ekspor-impor diharapkan berjalan lancar.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Presiden Direktur Jakarta International Container Terminal Riza Erivan, sebagai Operator Pelabuhan Petikemas Internasional (JICT) terbesar di Tanjung Priok, sangat mengapresiasi upaya-upaya Bea Cukai Tanjung Priok dalam mencegah adanya pungli, dengan cara menerapkan sistem online yang terintegrasi dengan terminal dan kerja sama di Joint In Gate JICT dan KOJA.

"Ini merupakan sistem pertama yang diterapkan di Indonesia, sehingga fungsi pengawasan dilakukan dengan manajemen kontrol dan integrated data exchange. Kami juga sudah menandatangani Pakta Integritas untuk berkomitmen bersama dalam memberantas pungli di pelabuhan,” katanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024