KPP PRATAMA TABANAN

Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 13:00 WIB
Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP Orang Pribadi

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan kepada wajib pajak guna menindaklanjuti Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) dan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan Elektronik (SP2DKE).

Account Representative Seksi Pengawasan II KPP Pratama Tabanan Gede Indra Sarwita mengatakan kunjungan yang dilakukan pada 21 Februari 2023 itu bertujuan untuk mengonfirmasi data wajib pajak orang pribadi bersangkutan.

“Dilakukan tindak lanjut data dan meminta keterangan atas data wajib pajak yang ada dalam sistem informasi dengan kunjungan ke wajib pajak secara langsung,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Selain itu, lanjut Gede, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk melakukan pengenalan wilayah dan penguasaan wilayah wajib pajak untuk dasar penggalian potensi perpajakan. Adapun wilayah yang dikunjungi ialah Kecamatan Jembrana, Provinsi Bali.

“Dalam kegiatan kunjungan itu, wajib pajak dapat memberikan informasi atas data yang dibutuhkan kepada account representative,” ujarnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak