Ilustrasi. Petugas panitia zakat berdoa bersama pembayar zakat fitrah di Yayasan Madya Nurussalam, Denpasar, Bali, Senin (8/4/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak soal ketentuan zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2 Humas DJP Yudha Wijaya mengatakan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Melalui zakat, lanjutnya, wajib pajak pun dapat membayar pajak dengan nominal lebih kecil.
"Legal loh membayar membayar pajak lebih kecil karena memang aturannya mengatakan demikian. Silakan Anda kurangkan zakat dari penghasilannya," katanya dalam dialog Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak, dikutip pada Senin (16/9/2024).
Yudha mengatakan zakat sebagai sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto baik oleh orang pribadi maupun badan. Ketentuan ini telah diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP dan PP 60/2010.
Dia menjelaskan zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dibayarkan kepada lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, wajib pajak juga perlu memperhatikan lembaga/badan penerima zakat tersebut.
Daftar lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah tersebut dapat dilihat pada Lampiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2024.
Di sisi lain, wajib pajak yang menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto harus melaporkannya dalam SPT Tahunan. Pada proses penyampaian SPT Tahunan ini, wajib pajak juga harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat yang dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank.
Bukti pembayaran ini paling sedikit memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; nama lembaga keagamaan; dan tanda tangan petugas. Apabila zakat dibayarkan melalui transfer rekening bank, bukti pembayaran ini perlu divalidasi petugas bank.
"Ini hak dari para muzaki untuk mengurangkan zakat yang mereka bayar dalam pelaporan SPT tahunan, dalam menghitung pajaknya," ujarnya. (sap)