KP2KP TAKALAR

Terkendala saat Buat Kode Billing, WP Diimbau Bikin NPWP Baru

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Februari 2024 | 11:30 WIB
Terkendala saat Buat Kode Billing, WP Diimbau Bikin NPWP Baru

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar memberikan pelayanan konsultasi kepada bendahara Desa Galesong Timur terkait dengan adanya kendala dalam pembuatan kode billing.

Bendahara menjelaskan dirinya tidak dapat membuat kode billing pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), baik terkait dengan belanja barang maupun jasa atas penggunaaan dana desa.

“Saat kami input jenis pajak PPh Pasal 22 dan PPN, tidak muncul kode jenis setoran 930 (pemungutan oleh Bendaharawan Dana Desa),” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (18/2/2024).

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Setelah mendengar permasalahan yang dialami wajib pajak, pegawai dari KP2KP Takalar Fika Aulia Restiana melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekannya, wajib pajak ternyata diketahui terdaftar sebagai wajib pajak Badan Lembaga bukan sebagai Instansi Pemerintah Desa.

Petugas pajak lantas mengarahkan wajib pajak bersangkutan untuk mengajukan pendaftaran NPWP baru sebagai instansi pemerintah, langsung melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar.

“Untuk pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah wajib diajukan tertulis dan disampaikan langsung atau melalui jasa ekspedisi/pos ke kantor pajak. Silakan isi terlebih dahulu permohonan pendaftaran dan melampirkan beberapa dokumen pendukung,” jelas Fika.

Baca Juga:
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Berdasarkan PMK No. 59/2022, dokumen yang disyaratkan dalam permohonan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah Desa antara lain fotokopi surat penunjukan sebagai kepala desa dan bendahara pengeluaran desa, fotokopi KTP, fotokopi NPWP kepala desa serta bendahara.

Setelah itu, Fika mengarahkan bendahara untuk memakai NPWP baru sebagai sarana administrasi perpajakan instansi pemerintah Desa Galesong Timur. Sementara itu, NPWP yang telah dibuat secara online disarankan untuk dihapus.

Petugas juga mengingatkan wajib pajak terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa yaitu melakukan pemotongan/pemungutan pajak setiap transaksi atas penggunaan anggaran desa serta melakukan pelaporan SPT Masa setiap bulan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK