AMERIKA SERIKAT

Terapkan PPT dalam P3B, Otoritas Pajak Perlu Pedoman Khusus

Awwaliatul Mukarromah | Sabtu, 16 Juni 2018 | 17:04 WIB
Terapkan PPT dalam P3B, Otoritas Pajak Perlu Pedoman Khusus

WASHINGTON, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development saat ini tengah mendorong otoritas pajak di berbagai negara untuk bertindak rasional dalam menginterpretasikan dan menerapkan principal purpose test (PPT).

PPT merupakan suatu aturan dalam tax treaty yang dibangun oleh negara-negara OECD dan G20 yang tergabung dalam proyek BEPS, yang bertujuan menghentikan penyalahgunaantax treaty atau persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Kepala Tax Treaty Unit di OECD Sophie Chatel mengatakan penerapan PPT akan mendorong kepastian pajak. Namun, pebisnis mengaku khawatir jika otoritas pajak tidak konsisten dalam menerapakan prinsip tersebut dan menuntut proses pengukuran yang jelas.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Semua diskusi mengarahkan kita bahwa masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan, terutam untuk memastikan penerapan PPT ini dilakukan secara konsisten dan sesuai consensus,” ujarnya dalam Konferensi Pajak Internasional OECD 2018, 4-5 Juni di Washington.

Chatel menambahkan para delegasi negara telah memberikan upaya besar dalam proyek ini. Persoalan ini akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan pada September nanti.

Direktur Bisnis dan Pajak Internasional HM Treasury Inggris Mike William menambahkan salah satu poin sukses proyek BEPS adalah banyaknya jumlah negara yang sepakat untuk menambahkan aturan PPT dalam P3B-nya. Untuk itu, sangat diperlukan pedoman khusus bagaimana PPT ini harus diterapkan.

“Kita tidak bisa menyelesaikan ini dalam 5 atau 10 tahun. Kita butuh secepat mungkin,” tandasnya dilansir Mnetax.com. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara