PAJAK MINIMUM GLOBAL

Tegas! 5 Negara Uni Eropa Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Depan

Muhamad Wildan | Senin, 12 September 2022 | 17:30 WIB
Tegas! 5 Negara Uni Eropa Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Depan

Bendera Uni Eropa. 

PRAGUE, DDTCNews - Jerman, Prancis, Italia, Spanyol, dan Belanda berkomitmen untuk segera menerapkan pajak korporasi minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mulai tahun depan.

Dalam keterangan bersama, kelima negara tersebut berpandangan pajak minimum global perlu segera diterapkan guna memerangi praktik-praktik penghindaran dan pengelakan pajak.

"Kami siap menerapkan pajak minimum global pada 2023 dengan cara-cara apapun yang dimungkinkan secara hukum," tulis kelima negara dalam keterangannya, dikutip Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Tak hanya Pilar 2, kedua negara juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan aspek-aspek teknis dari Pilar 1: Unified Approach dan menandatangani multilateral convention (MLC) Pilar 1 pada pertengahan 2023. Jerman bahkan menyatakan siap mengadopsi pajak minimum tersebut secara unilateral bila negara-negara Uni Eropa tak kunjung mencapai konsensus.

"Kami akan mengimplementasikan pajak minimum di Jerman bila Eropa tak kunjung mencapai kesepahaman. Saya kira negara-negara lain juga terbuka dengan opsi ini," ujar Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner seperti dilansir zawya.com.

Lindner mengatakan Jerman sesungguhnya mendukung pendekatan multilateral dalam mengimplementasikan pajak minimum global. Namun, adopsi Pilar 2 melalui hukum domestik akan ditempuh bila langkah tersebut dirasa perlu.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Untuk diketahui, hingga akhir kuartal III/2022 Uni Eropa tak kunjung bisa mengadopsi pajak minimum global yang telah disepakati pada Pilar 2. Pasalnya, Hungaria tak kunjung memberikan persetujuan atas adopsi kebijakan pajak tersebut.

Uni Eropa membutuhkan suara bulat dari seluruh negara anggota sebelum bisa mengadopsi kebijakan pajak. Akibatnya, veto dari 1 negara bisa menggagalkan kebijakan pajak yang telah mendapatkan persetujuan dari negara-negara anggota lainnya.

Sebagai informasi, implementasi pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% telah disepakati negara-negara Inclusive Framework sejak Oktober tahun lalu. Dengan pilar tersebut, perusahaan multinasional yang memiliki penghasilan di atas EUR750 juta per tahun diwajibkan membayar pajak dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor