PEMBENTUKAN TAX CENTER UKI PAULUS MAKASSAR

Tax Center Diharapkan Jadi Pusat Kajian atau Penelitian Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Juli 2020 | 09:51 WIB
Tax Center Diharapkan Jadi Pusat Kajian atau Penelitian Perpajakan

Penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Ditjen Pajak (DJP) dengan UKI Paulus Makassar yang diselenggarakan secara virtual.

MAKASSAR, DDTCNews – Tax Center Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar resmi dibentuk pada hari ini, Kamis (9/7/2020).

Pembentukan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Ditjen Pajak (DJP) dengan UKI Paulus Makassar yang diselenggarakan secara virtual pada pagi ini.

Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Wansepta Nirwanda berharap Tax Center UKI Paulus Makassar dapat mengoptimalkan peran dan fungsinya, terutama terkait dengan kajian atau penelitian, pelatihan, serta sosialisasi perpajakan.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

“Semoga Tax Center UKI Paulus Makassar bisa menjadi pelopor tax center yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, penelitian, dan pelatihan serta sosialisasi perpajakan,” ujar Wansepta.

Wansepta mengungkapkan hingga saat ini ada 14 tax center yang ada di wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Dari jumlah tersebut, ada 8 tax center yang masih terus berjalan dan bekerja sama dengan DJP. Sisanya, masih dalam proses perpanjangan periode MoU.

Kendati demikian, sebanyak 8 tax center ini masih belum optimal dalam melakukan peran dan fungsinya. Hal ini terlihat dari masih belum adanya kajian atau penelitian perpajakan yang dihasilkan. Selain itu, masih banyak mahasiswa yang tidak mengetahui ada tax center di perguruan tingginya.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Yeheskiel Minggus Tiranda mengatakan tax center menjadi mitra dalam proses reformasi perpajakan. Tax center, sambungnya, diharapkan dapat memberi masukan kepada pengambil kebijakan melalui berbagai kajian perpajakan.

“Saya sangat berharap dengan semakin berkembangnya tax center maka cita-cita yang kita harapkan dapat tercapai. Minimal dari masing-masing tax center suatu saat akan ada hasil kajian yang dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan di tingkat nasional,” ujarnya.

Pada masa mendatang, lanjut Yeheskiel, peran tax center akan diperluas. Apalagi, hingga saat ini, tax center sudah menjadi mitra terkait dengan program relawan pajak. Relawan pajak dengan total lebih dari 10.000 pada saat ini diharapkan dapat membantu dalam penjangkauan wajib pajak.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam berharap Tax Center UKI Paulus Makassar dapat berkontribusi nyata dalam perkembangan sistem perpajakan Indonesia. Selain mengedukasi masyarakat, tax center juga diharapkan berkontribusi melalui kajian dan riset perpajakan.

“Mari kita saling bekerja sama agar tax center dapat memberikan kontribusi nyata bagi sistem perpajakan yang lebih baik, pembentukan masyarakat yang sadar pajak dan bagi kepentingan pajak secara nasional,” tutur Darussalam.

Dia menyambut baik kehadiran Tax Center UKI Paulus Makassar. Dia berharap Tax Center UKI Paulus Makassar dapat segera bergabung dengan Atpetsi. Dengan demikian, dapat terjalin komunikasi dan kolaborasi yang harmonis antar-tax center perguruan tinggi, antara tax center perguruan tinggi dengan DJP, dan antara tax center dengan masyarakat umum, dengan tujuan akhir memperkuat pajak untuk Indonesia maju.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rektor UKI Paulus Makassar Agus Salim mengapresiasi adanya pembentukan tax center ini. Dia berharap adanya Tax Center UKI Paulus Makassar dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Sehingga dapat meningkatkan keahlian dosen dan mahasiswa, serta keberadaanya dirasakan oleh masyarakat luas,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?