NAMIBIA

Tax Amnesty Putaran Kedua Dirilis, Begini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2017 | 09:19 WIB
Tax Amnesty Putaran Kedua Dirilis, Begini Penyebabnya

WINDHOEK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Namibia mengumumkan akan menerapkan kembali program amnesti pajak (tax amnesty) kedua dan akan menjadi yang terakhir diberlakukan di Namibia. Sebelumnya, tax amnesty pertama telah diperkenalkan pada awal Februari 2017 dan berakhir pada 31 Juli 2017.

Menteri Keuangan Namibia Calle Schlettwein mengatakan selama enam bulan berlangsung, program tax amnesty tahap pertama hanya berhasil meraup penerimaan pajak N$243 juta atau Rp250,8 miliar atau sekitar 6% dari target sebesar N$4 miliar atau Rp4,1 triliun.

Tax amnesty tahap kedua akan dimulai pada 11 September 2017 hingga 11 Maret 2018. Tax amnesty akan berlaku untuk semua jenis pajak yang dikelola oleh otoritas pajak Namibia (Inland Revenue Department), termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Impor, Pajak Pegawai, Bea Cukai, dan Pajak di Royalti,” tuturnya, Senin (4/9).

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Pada skema sebelumnya, tax amnesty atau dikenal sebagai program insentif pemulihan tunggakan pajak ini menawarkan penghapusan 80% dari gabungan bunga dan denda, asalkan mereka membayar 20% dari jumlah keseluruhan yang terhutang.

Adapun untuk tax amnesty tahap kedua, skema yang ditawarkan berupa pembebasan denda yang dipungut pada semua pembayaran pajak dan penyampaian pengembalian pajak. Serta menghapus 70% dari bunga atas rekening pembayar pajak yang membayar jumlah modal secara penuh.

Terpisah, Sekretaris Kementerian Keuangan Namibia Ericah Shafudah memaparkan tujuan dari dilaksanakannya kembali tax amnesty yakni untuk mengumpulkan semua pajak yang terutang kepada negara dan menawarkan penangguhan hukuman terbatas kepada pembayar pajak, dan menarik para pelaku bisnis yang tidak patuh membayar pajak untuk mengikuti dan mengambil keuntungan dari tax amnesty.

Kementerian Keuangan Namibia, dilansir dalam namibian.com.na, menyatakan para pembayar pajak yang telah memenuhi syarat akan diminta untuk membayar angsuran pertama yang telah disepakati dengan Inland Revenue Department pada saat pendaftaran dilakukan, dan setelah itu membayar cicilan bulanan sampai utang pajak tersebut lunas selama masa tax amnesty berlangsung.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara