HONG KONG

Tarif Pajak Perusahaan Diusulkan Naik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 14:12 WIB
Tarif Pajak Perusahaan Diusulkan Naik

HONG KONG, DDTCNews – Pengamat perpajakan Hong Kong Tung Chee-hwa menyarankan agar Pemerintah Hong Kong menaikkan tarif pajak perusahaan menjadi lebih tinggi sebagai upaya untuk mengurangi dampak finansial dari usulan reformasi pajak yang diusulkan.

Chee-hwa menyatakan Pemerintah Hong Kong akan menerima tambahan pendapatan sebesar HK$2 juta atau Rp3,4 miliar per tahun di bawah rencana sistem pajak baru tersebut. Jumlah ini dinilai dapat menekan biaya tahunan otoritas pajak sebesar HK$5 miliar atau Rp8,5 triliun.

“Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menaikkan sedikit tarif pajak atas keuntungan perusahaan, namun tidak lebih dari 17% untuk meminimalisir kerugian pendapatan perusahaan,” tuturnya, Kamis (17/8).

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Sementara itu, saat ini pemerintah Hong Kong juga tengah mempertimbangkan untuk memperkenalkan keringanan pajak bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Kendati demikian, rincian mengenai penerapan sistem seperti apa yang akan berlaku untuk perusahaan besar belum diungkapkan.

Pemerintah Hong Kong berencana untuk memangkas tarif pajak UKM dari 16,5% menjadi 10% untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan HKD2 juta atau Rp3,4 miliar. Ini dilakukan sebagai bentuk untuk meringankan beban usaha kecil.

Anggota Dewan Marcellus Wong Yui-keung dilansir dalam scmp.com, mengatakan bahwa pada prinsipnya, sistem tersebut seharusnya tidak mencakup perusahaan besar. Namun, pemerintah harus tetap mencari cara untuk mencegah perusahaan besar menyalahgunakan sistem apabila rencana tersebut diimplementasikan.

“Ini tidak hanya akan membantu bisnis kecil, tapi juga akan membuat sistem pajak kita menjadi lebih progresif, mencapai keseimbangan untuk pendapatan pemerintah jangka panjang,” kata Wong.(Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi