KOTA BONTANG

Target Pajak Restoran Tercapai 143%, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Januari 2019 | 11:39 WIB
Target Pajak Restoran Tercapai 143%, Begini Caranya

Pajak restoran (Ilustrasi/ DDTCNews)

BONTANG, DDTCNews – Langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mendekatkan diri kepada pengusaha restoran berhasil memberi dampak positif melalui penerimaan Rp9,13 miliar dari pajak restoran sepanjang tahun 2018.

Kabid Pelayanan Pajak Bapenda Kota Bontang Febtri Manik menyebutkan realisasi pajak restoran berhasil melampaui target yang hanya Rp6,37 miliar atau tercapai 143,22%. Realisasinya menjadi tertinggi ketiga setelah pajak penerangan jalan (PPJ) dan pajak bumi bangunan (PBB).

“Pendekatan dan pendataan pengusaha restoran berperan penting dalam menambah penerimaan. Tak hanya restoran, kami juga melakukan pendekatan kepada pengusaha jasa katering di beberapa perusahaan,” ujarnya di Bontang, Senin (21/1).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Hingga saat ini pelaporan pajak restoran masih menggunakan data omzet harian dari pengusaha yang diserahkan kepada petugas. Namun ke depannya, Bapenda akan memfasilitasi alat perekam transaksi (tapping box) di warung makan kelas menengah agar semakin meningkatkan penerimaan.

Bapenda meniru sejumlah daerah yang sudah memanfaatkan tapping box untuk memperbaiki kepatuhan pengusaha restoran dan mendorong penerimaan. Seluruh transaksi di rumah makan nantinya akan tercatat secara otomatis karena alat tersebut sudah terintegrasi dengan sistem Bapenda.

Dalam waktu dekat, Bapenda akan memasang tapping box di 20 rumah makan dan 10 warung makan malam (angkringan) berpendapatan besar. Dia memprediksi pemasangan perangkat itu bisa meningkatkan penerimaan pajak restoran antara 50%-60%.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Angkringan itu termasuk warung makan yang bisa dipajaki berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah sehingga kami akan memperlakukan sama dengan warung makan lainnya,” ungkapnya seperti dilansirbontang.prokal.co.

Bapenda mencatat total pelaku usaha yang tergolong dari restoran, warung makan, kafe, katering, kanting dan warung sejumlah 153 unit. Sedangkan bagi pelaku usaha baru, Febtri mengimbau untuk segera melaporkan usahanya dan menjadi wajib pajak daerah.

“Dengan membayar pajak daerah artinya telah ikut berkontribusi dalam pembangunan di Bontang,” pungkasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?