BRASIL

Tambal Penerimaan, Brasil Kejar Pajak dari Investasi di Luar Negeri

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Mei 2023 | 12:30 WIB
Tambal Penerimaan, Brasil Kejar Pajak dari Investasi di Luar Negeri

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Pemerintah Brasil menetapkan keputusan presiden guna memajaki penghasilan dari investasi keuangan di luar negeri yang diperoleh orang pribadi yang tinggal di Brasil.

Keputusan ini telah ditetapkan oleh Presiden Luiz Inacio Lula da Silva dan direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2024. Perlu dicatat, keputusan presiden tersebut masih harus mendapatkan persetujuan dari parlemen dalam waktu 4 bulan.

"Penghasilan yang diperoleh di luar negeri dari investasi keuangan akan dikenai pajak saat penjualan atau saat jatuh tempo aset. Laba dan dividen dari entitas terkendali akan dikenai pajak pada 31 Desember setiap tahun," bunyi keputusan yang ditandatangani oleh Lula seperti dilansir investing.com, dikutip Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Dalam keputusannya, Lula menetapkan pembebasan pajak atas penghasilan maksimal senilai BRL6.000. Untuk penghasilan di atas BRL6.000 hingga BRL50.000, pajak yang dikenakan adalah sebesar 15%.

Adapun penghasilan dari investasi keuangan di luar negeri di atas BRL50.000 yang diperoleh orang pribadi yang tinggal di Brazil bakal dikenai pajak sebesar 22,5%.

Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan senilai bagi Brasil senilai BRL3,6 miliar atau Rp 10,5 triliun pada 2024 dan senilai BRL6,7 miliar atau Rp19,5 triliun pada 2025.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Untuk diketahui, Brasil di bawah pemerintahan Lula berencana untuk meningkatkan upah minimum sekaligus menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak berpenghasilan rendah.

Kebutuhan anggaran rencananya akan dipenuhi dengan melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang selama ini belum sepenuhnya mematuhi kewajiban pembayaran pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD