KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tambah Anggaran Riset, Jokowi Yakin Dilanjutkan Presiden Baru Nanti

Dian Kurniati | Senin, 15 Januari 2024 | 11:37 WIB
Tambah Anggaran Riset, Jokowi Yakin Dilanjutkan Presiden Baru Nanti

Mahasiswa menunjukan cara kerja lengan robot yang dapat digunakan pada industri pada gelar hasil riset, inovasi dan teknologi di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (8/12/2023). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan rencananya menambah anggaran untuk riset mulai tahun ini.

Jokowi mengatakan pemerintah perlu memberikan dukungan anggaran agar perguruan tinggi dapat melakukan riset. Apabila anggaran sudah riset meningkat, dia juga meyakini kebijakan tersebut juga bakal dilanjutkan oleh presiden yang memenangkan pilpres 2024.

"Dimulai dulu [anggaran riset] yang gede, jadi presiden yang akan datang pasti mau nggak mau melanjutkan. Entah itu 01, entah itu 02, entah itu 03," katanya dalam Temu Tahunan Forum Rektor Indonesia, Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Jokowi mengatakan perguruan tinggi memiliki tugas untuk melaksanakan riset. Dalam hal ini, perguruan tinggi juga memiliki sumber daya berupa dosen, tenaga peneliti, dan mahasiswa untuk melaksanakan riset.

Melalui riset, lanjutnya, perguruan tinggi juga dapat berinovasi untuk memecahkan masalah bangsa. Oleh karena itu dia akan memerintahkan kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi orkestrator penelitian bersama Bappenas untuk merancang kebutuhan riset dan peluang di masa depan.

Pada kesempatan tersebut, dia juga sempat menyinggung upaya negara seperti Vietnam untuk memperkuat aktivitas riset. Di negara tersebut, pemerintah telah membuat desain agenda riset sehingga perguruan tinggi dan industri dapat berkolaborasi.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Jokowi menilai penguatan riset juga perlu dilakukan di Indonesia. Meski dengan kapasitas fiskal yang terbatas, dia berjanji akan berupaya memperbesar alokasi anggaran untuk kegiatan riset dan pengembangan SDM.

"Dimulai dulu. Enggak mungkin kalau Pak Nadiem [Mendikbudristek Nadiem Makarim] sudah menambahkan banyak [anggaran riset], kemudian presiden yang akan datang memotong, enggak akan berani," ujarnya.

Mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang), pemerintah sebetulnya telah menyediakan insentif berupa supertax deduction untuk menarik partisipasi sektor swasta. Melalui PMK 153/2020, diatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Baca Juga:
Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang. Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB DEVISA HASIL EKSPOR

BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS