TAIWAN

Tak Ungkap Penghasilan, Siap-Siap Didenda 3 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2017 | 15:52 WIB
Tak Ungkap Penghasilan, Siap-Siap Didenda 3 Kali Lipat

TAIPEI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Taiwan akan mengenakan denda hingga tiga kali lipat terhadap wajib pajak yang tidak mau melaporkan penghasilannya yang berasal dari luar negeri. Wajib pajak diminta segera melaporkan hartanya yang belum diungkapkannya secara sukarela.

Berdasarkan pernyataan tertulis yang disampaikan oleh otoritas pajak Taiwan (National Taxation Bureau/NTB), penduduk Taiwan harus melaporkan pendapatannya yang diterima dari perusahaan asing atau penghasilan yang berasal dari luar negeri, kemudian mengubahnya menjadi mata uang nasional Taiwan, New Taiwan Dollars (NTD).

“Setiap penduduk Taiwan yang memperoleh penghasilan berasal dari sumber di luar Taiwan, termasuk Hong Kong dan Macau, harus mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk melakukan deklarasi atas penghasilan yang belum dilaporkan,” ungkap pernyataan NTB, Senin (21/8).

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Otoritas pajak Taiwan menambahkan bahwa wajib pajak akan dibebaskan dari membayar pajak atas pendapatannya yang berasal dari luar negeri jika jumlahnya kurang dari NTD1 juta atau sekitar Rp442 juta.

Tidak hanya itu, baru-baru ini Pemerintah Taiwan juga mengeluarkan aturan baru yang dapat mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak di luar negeri tanpa harus menunjuk perwakilan pajak setempat atau membuat rekening bank lokal.

Awal bulan ini, Kementerian Keuangan Taiwan meluncurkan layanan pengiriman uang lintas batas baru, yang memungkinkan pembayaran pajak penghasilan individu dilakukan dari luar negeri melalui surat atau faksimile.

Layanan tersebut, dilansir dalam international-adviser.com, dibuat sebagai bentuk jawaban dalam mengatasi tanggapan atas permintaan dari penduduk Taiwan yang berada di luar negeri yang sebelumnya mengalami kesulitan untuk membayar tagihan pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor