TAIPEI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Taiwan akan mengenakan denda hingga tiga kali lipat terhadap wajib pajak yang tidak mau melaporkan penghasilannya yang berasal dari luar negeri. Wajib pajak diminta segera melaporkan hartanya yang belum diungkapkannya secara sukarela.
Berdasarkan pernyataan tertulis yang disampaikan oleh otoritas pajak Taiwan (National Taxation Bureau/NTB), penduduk Taiwan harus melaporkan pendapatannya yang diterima dari perusahaan asing atau penghasilan yang berasal dari luar negeri, kemudian mengubahnya menjadi mata uang nasional Taiwan, New Taiwan Dollars (NTD).
“Setiap penduduk Taiwan yang memperoleh penghasilan berasal dari sumber di luar Taiwan, termasuk Hong Kong dan Macau, harus mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk melakukan deklarasi atas penghasilan yang belum dilaporkan,” ungkap pernyataan NTB, Senin (21/8).
Otoritas pajak Taiwan menambahkan bahwa wajib pajak akan dibebaskan dari membayar pajak atas pendapatannya yang berasal dari luar negeri jika jumlahnya kurang dari NTD1 juta atau sekitar Rp442 juta.
Tidak hanya itu, baru-baru ini Pemerintah Taiwan juga mengeluarkan aturan baru yang dapat mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak di luar negeri tanpa harus menunjuk perwakilan pajak setempat atau membuat rekening bank lokal.
Awal bulan ini, Kementerian Keuangan Taiwan meluncurkan layanan pengiriman uang lintas batas baru, yang memungkinkan pembayaran pajak penghasilan individu dilakukan dari luar negeri melalui surat atau faksimile.
Layanan tersebut, dilansir dalam international-adviser.com, dibuat sebagai bentuk jawaban dalam mengatasi tanggapan atas permintaan dari penduduk Taiwan yang berada di luar negeri yang sebelumnya mengalami kesulitan untuk membayar tagihan pajak.