INGGRIS

Tak Ada Lagi Celah Hindari Petugas Pajak, Aset Kripto Harus Dilaporkan

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 21 Januari 2022 | 16:30 WIB
Tak Ada Lagi Celah Hindari Petugas Pajak, Aset Kripto Harus Dilaporkan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Investor atau 'pemain' cryptocurrency alias mata uang kripto seperti Bitcoin di Inggris tampaknya perlu lebih berhati-hati. Selama ini kebanyakan investor kripto meyakini bahwa traksaksi mereka tidak akan terlacak pemerintah. Nyatanya, seluruh transaksi aset kripto para investor bisa dilacak oleh otoritas pajak Inggris, Her Majesty’s Revenue and Customs (HMRC).

Seorang praktisi pajak, Fiona Fernie, memperingatkan para pemain kripto yang tidak percaya bahwa penghasilannya dapat terdeteksi. Menurutnya, adanya inovasi pemungutan pajak oleh otoritas pajak HMRC dapat melacak penghasilan tersebut.

"Siapapun yang percaya bahwa mereka yang melakukan transaksi kripto tanpa terdeteksi benar-benar salah. HMRC lebih siap untuk menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh transaksi aset kripto daripada yang diyakini banyak orang," ujar Fernie, dikutip Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Fernie menilai potensi pajak yang kurang dilaporkan masih sangat besar. Alasannya, masih ada kebingungan yang cukup besar tentang perlakuan pajak yang benar, meskipun HMRC pun telah memberikan panduan tentang masalah ini.

Identitas pemain atau pemilik aset kripto memang tidak dapat diakses dengan mudah. Namun, HMRC memiliki segudang cara untuk menemukan wajib pajak yang memiliki aset kripto.

Saat ini HMRC telah mengumpulkan berbagai informasi yang dimilikinya mengenai transaksi kripto. Dari data tersebut HMRC menyurati wajib pajak yang diyakini memiliki atau terbukti memiliki aset kripto. Wajib pajak tersebut diperingati mengenai kewajiban pajak mereka.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Perkembangan aset kripto saat ini berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh HMRC. Otoritas mengerahkan seluruh tenaganya melalui pemberitahuan kewajiban pelaporan aset dalam surat pemberitahuan (SPT) hingga bekerja sama dengan yurisdiksi pajak lainnya untuk berbagi data.

"Siapa pun yang mendapat penghasilan dari cryptocurrency perlu melaporkan utang (pajaknya)," tambah Fernie, dilansir INews. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?