KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda? Produk Yoghurt dan Keju Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 22 Maret 2024 | 15:30 WIB
Tahukah Anda? Produk Yoghurt dan Keju Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Ilustrasi. (sumber: iStock)

JAKARTA, DDTCNews – Yoghurt dan keju ternyata sempat menjadi barang kena pajak (BKP) tergolong mewah sehingga dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Berdasarkan penelusuran sejumlah peraturan, yoghurt dan keju dikenakan PPnBM sejak 1994.

Pada tahun tersebut, pengenaan PPnBM atas yoghurt dan keju diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 644/KMK.04/1994. Adapun yoghurt dan keju termasuk ke dalam barang mewah pada Lampiran I dan dikenakan tarif PPnBM sebesar 10%.

“Atas penyerahan BKP Yang tergolong mewah di dalam daerah pabean oleh pabrikan atau impor BKP yang tergolong mewah yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dikenakan PPnBM dengan tarif 10%.” Bunyi Pasal 1 KMK tersebut, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Berdasarkan lampiran tersebut, yoghurt dan keju termasuk kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi yang dibotolkan/dikemas. PPnBM tidak hanya menyasar yoghurt murni, tetapi juga yoghurt dengan tambahan gula/diberi rasa/mengandung buah-buahan, biji-bijian atau kokoa.

Sementara itu, keju yang menjadi objek PPnBM meliputi keju parut, dan keju bubuk dari semua jenis, keju blue veined, dan keju lainnya yang dibotolkan/dikemas. Dalam perkembangannya, ketentuan yang menjadi dasar pengenaan PPnBM atas yoghurt dan keju terus berubah.

Kendati demikian, yoghurt dan keju tetap dikenakan PPnBM dengan tarif yang sama, yaitu sebesar 10%. Pengenaan PPnBM atas yoghurt dan keju bertahan sampai akhir 2004.Memasuki 2005, yoghurt dan keju tidak lagi dikenakan PPnBM.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Hal ini terlihat dalam lampiran PMK 620/2004 yang tidak lagi mencantumkan yoghurt dan keju. Berdasarkan pertimbangan PMK 620/2004, perubahan dimaksudkan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah.

Dalam perkembangannya, ketentuan yang menjadi dasar pengenaan PPnBM atas BKP tergolong mewah selain kendaraan bermotor terus mengalami perubahan. Terakhir, ketentuan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor di antaranya tercantum dalam PMK 96/2021 s.t.d.d. PMK 15/2023.

Merujuk beleid tersebut, saat ini terdapat 7 kelompok barang yang menjadi objek PPnBM. Barang yang menjadi objek PPnBM tersebut, yaitu kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Lalu, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), serta helikopter dan pesawat udara lainnya (selain untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga).

Lalu, kelompok senjata api lain (kecuali untuk keperluan negara) seperti senjata artileri, revolver dan pistol, kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum), serta yacht (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah