KONSULTASI

Syarat Pihak Lain Agar Dapat Manfaatkan Insentif PPN DTP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 September 2020 | 13:50 WIB
Syarat Pihak Lain Agar Dapat Manfaatkan Insentif PPN DTP

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
SALAM. Nama saya Zakaria. Saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang produksi alat laboratorium. Ada pelanggan kami yang meminta DTP PPN atas pembelian alat laboratorium dari kami.

Untuk itu, saya meminta surat yang dapat meyakinkan saya sebagai kepastian untuk melakukan prosedur PPN DTP sebagaimana diatur PMK 28/2020. Kemudian, pelanggan perusahaan mengirimkan Surat Permohonan Rekomendasi Pemeriksaan Covid-19 dari Dinkes DKI. Isinya adalah agar dirinya dinyatakan layak untuk menangani Covid-19.

Pertanyaan yang saya ingin ajukan, apakah surat sersebut bisa digunakan sebagai acuan sebagai surat tunjuk sehingga dapat insentif PPN DTP?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Zakaria atas pertanyaannya. Sebagaimana kita ketahui, merujuk pada PMK 28/2020, pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) diberikan atas penyerahan barang kena pajak atau pemanfaatan jasa kena pajak diperlukan untuk penanganan Covid-19 oleh instansi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu menanggulangi Covid-19.

Ada dua syarat yang perlu dipenuhi dalam pemanfaatan PPN DTP, yaitu transaksi dilakukan dalam bentuk barang dan jasa yang termasuk dalam daftar yang diperbolehkan. Kemudian, transaksi dilakukan dengan pihak tertentu yang dalam cakupan yang diatur.

Untuk memastikan syarat pertama, perlu dilihat ruang lingkup barang yang disebutkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 28/2020. Barang yang dimaksud meliputi obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan/atau peralatan pendukung lainnya.

Dengan demikian, untuk syarat pertama dapat dikatakan sudah terpenuhi.

Kemudian, mari kita lihat persyaratan terkait pihak yang termasuk dalam cakupan. Berdasarkan Pasal 2 PMK 28/2020, transaksi harus dilakukan dengan pihak tertentu, yang meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lainnya.

Siapakah yang dimaksud dengan pihak lainnya di sini?

Adapun pihak lain yang dimaksud adalah pihak selain badan/instansi pemerintah atau rumah sakit yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan pandemi.

Dalam hal ini, berdasarkan informasi dari Bapak, pelanggan tersebut hanya mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi. Dapat diasumsikan, pihak tersebut belum dapat menunjukkan surat atau dokumen yang membuktikan adanya penunjukkan tersebut.

Dapat disimpulkan, transaksi perusahaan tempat Bapak bekerja dengan pelanggan tersebut belum memenuhi syarat kedua. Untuk dapat memanfaatkannya, pelanggan tersebut wajib menunjukkan surat atau dokumen yang menunjukkan bahwa pihaknya ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.

Demikian jawaban yang dapat saya berikan. Semoga dapat membantu Bapak Zakaria.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN