INSENTIF PEMBIAYAAN

Swasta Penyalur Pembiayaan Murah untuk UMK Bisa Raih Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Januari 2021 | 16:01 WIB
Swasta Penyalur Pembiayaan Murah untuk UMK Bisa Raih Insentif Pajak

Barista meracik kopi di UMKM Taman Coffee di Bengkulu, Jumat, Jumat (8/1/2021). Pemerintah membuka potensi untuk memberikan fasilitas pajak kepada pihak-pihak yang mau memberikan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah/foc)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka potensi untuk memberikan fasilitas pajak kepada pihak-pihak yang mau memberikan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Pada rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang disusun untuk melaksanakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, insentif pajak tersebut dapat diberikan kepada BUMN, pihak swasta lembaga donor, lembaga lainnya.

"BUMN, pihak swasta, lembaga donor serta lembaga lainnya yang memberikan penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil secara murah dan mudah dapat diberikan insentif perpajakan..," bunyi Pasal 111 ayat (3) RPP yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id , dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Meski demikian, RPP tersebut tidak menjelaskan fasilitas apa yang bakal diberikan kepada pihak yang memberikan pembiayaan kepada UMK. RPP yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id tersebut masih belum memiliki pasal penjelas.

Selain bersumber dari swasta dan BUMN, Pasal 109 RPP tersebut mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan pembiayaan kepada UMK melalui APBN dan APBD.

Pembiayaan yang diberikan dapat berupa penempatan dana, investasi langsung pemerintah, penjaminan, hingga belanja negara atau belanja daerah.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Pembiayaan melalui penempatan dana akan dilakukan melalui bank ataupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB) milik pemerintah, sedangkan investasi langsung akan dilakukan melalui badan layanan umum (BLU) hingga operator investasi pemerintah.

Pembiayaan dalam bentuk penjaminan akan dilakukan dalam bentuk penjaminan atas modal kerja pelaku ekonomi kreatif lewat perbankan, sedangkan pembiayaan melalui belanja akan dikucurkan lewat lembaga penyalur program kredit pemerintah.

Khusus untuk penjaminan, RPP tersebut langsung mengamanatkan kepada 2 BUMN yakni PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) atau PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) untuk melakukan penjaminan.

Pemerintah nantinya akan memberikan jaminan paling besar mencapai 80% dari penjaminan. Bunga pinjaman atas pembiayaan oleh pemerintah dan pemda kepada UMK ditetapkan maksimal hanya sebesar 6% per tahun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara