KEBIJAKAN PAJAK

Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2024 | 16:00 WIB
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Surat keterangan bebas pajak penghasilan (SKB PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diterbitkan oleh kantor pajak apabila tanah dan/atau bangunan sebagai objek warisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris. Jika tidak, SKB PPh berisiko tidak bisa terbit.

Dalam kondisi pewaris memiliki penghasilan di bawah PTKP sehingga dia tidak melaporkan SPT Tahunan, SKB PPh masih bisa diberikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-20/PJ/2015.

"Pengalihan karena warisan bisa dikecualikan dari pengenaan PPh dengan [adanya] SKB. Ketentuan itu berlaku jika [objek warisan] telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Dalam SE-20/PJ/2015 dijabarkan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris.

Mengingat pewaris telah meninggal dunia maka pengajuan permohonan SKB PPh diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris terdaftar atau bertempat tinggal.

"SKB PPh ... hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah PTKP," bunyi SE-20/PJ/2015 Huruf E.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Kemudian, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2023, SKB PPh bisa diterbitkan selama orang pribadi atau badan memenuhi dua syarat.

Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda/mengangsur pembayaran pajak.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Perlu dicatat, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP bukan merupakan objek pajak.

Pada dasarnya, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya terutang PPh final. Namun, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dapat dikecualikan dari pemungutan PPh dengan menerbitkan SKB PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan