KEPATUHAN PAJAK

Sudah Lapor SPT Tahunan Kok Masih Terima SP2DK? Ternyata Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 06 Mei 2023 | 15.05 WIB
Sudah Lapor SPT Tahunan Kok Masih Terima SP2DK? Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun sudah menjalankan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak tetap berpeluang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari kantor pajak. Ternyata hal tersebut ada alasannya.

Account representative KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal Sayidatur Rosyidah mengatakan pemberian SP2DK kepada wajib pajak bisa disebabkan adanya indikasi ketidaksesuaian data yang dimiliki kantor pajak dengan kondisi yang sebenarnya. Dengan kata lain, otoritas menemukan adanya indikasi pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kalau misalkan ada indikasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku maka akan dikirim SP2DK. Atas dikirimnya surat tersebut, kantor pajak sangat mengharapkan balasan atas SP2DK tersebut,” sebut Sayidatur dalam acara Tax Gathering 2023, dikutip pada Sabtu (6/5/2023).

Penerbitan SP2DK, sebut Sayidatur, dilatarbelakangi sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment. Wajib pajak memiliki kewajiban hitung, bayar, dan lapor terkait kewajiban perpajakannya.

“Posisi Ditjen Pajak (DJP) adalah sebagai pengawas sistem self assessment tersebut. Pengawasannya menggunakan pengujian berupa penelitian,” sebut Sayidatur

Menurut Pasal 3 ayat (1)  UU 28/2007 (UU KUP) s.t.d.t.d UU 7/2021 setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia. Penyampaian SP2DK kepada wajib pajak disebabkan karena data yang ada dalam SPT tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Lebih lanjut, Sayidatur menjelaskan beberapa penyebab diterbitkannya SP2DK kepada WP. Berikut penyebabnya.

Pertama, kantor pajak melakukan pengujian dan penelitian atas SPT. Atas SPT yang dicek tersebut, account representative (AR) akan melakukan pengecekan ulang dengan data internal maupun eksternal.

“Misalnya, dalam SPT halaman induk WP menuliskan total angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp800 juta, namun PPh Pasal 25 yang dibayar ternyata hanya Rp700 juta,” ujar Sayidatur.

Kedua, kantor pajak mendapatkan data dari pihak eksternal misalnya melalui pertukaran informasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Data tersebut juga bisa didapatkan dengan kolaborasi antar instansi.

“Ada kalanya kami dapat saldo tabungan tapi pas dicek di daftar harta nilainya enggak sama atau bahkan enggak ada, karena hal ini juga kami minta klarifikasi melalui SP2DK,” tambah Sayidatur. (Sabian Hansel/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.