ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Maret 2024 | 17:15 WIB
Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Pelaksana pada Seksi Peraturan PPh Badan III Ditjen Pajak (DJP) Widy Setiawan.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak mengkreditkan PPh yang telah dipotong meski wajib pajak tidak menerima bukti potong dalam bentuk kertas dari lawan transaksi

Pelaksana pada Seksi Peraturan PPh Badan III Ditjen Pajak (DJP) Widy Setiawan mengatakan dengan hadirnya aplikasi e-bupot, bukti potong telah di-generate dan ditandatangani secara elektronik.

"Tidak dibutuhkan lagi dokumen kertas. Bapak Ibu dapat email-nya, Bapak Ibu simpan dalam bentuk PDF. Itu sudah sah secara UU ITE maupun secara perpajakan," ujar Widy dalam Regular Tax Discussion (RTD) bertajuk Kupas Tuntas Mengenai Kebijakan dan Teknis Pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Dengan demikian, bukti potong dalam bentuk kertas saat ini sesungguhnya sudah tidak diperlukan lagi.

Bukti potong PPh Pasal 21 sekarang bisa dibuat secara elektronik menggunakan e-bupot 21/26, sedangkan bukti potong PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 4 ayat (2) dibuat menggunakan e-bupot unifikasi.

Bagi wajib pajak badan, kredit pajak yang tercantum dalam bukti potong perlu dilaporkan dalam Lampiran III SPT Tahunan 1771. Bagi wajib pajak orang pribadi, kredit pajak perlu dicantumkan dalam Lampiran II SPT Tahunan 1770.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Dalam Lampiran III SPT Tahunan 1771 atau Lampiran II SPT Tahunan 1770 perlu diperinci nama dan NPWP pemotong PPh, jenis PPh yang dipotong, nilai PPh yang dipotong, dan nomor bukti potong.

Kredit pajak yang tercantum dalam Lampiran III SPT Tahunan 1771 ataupun Lampiran II SPT Tahunan 1770 nantinya diperlukan untuk menentukan jumlah PPh yang harus dibayar sendiri ataupun PPh yang lebih dipotong/dipungut. "Nanti kredit pajak ini akan lari ke depan untuk mengurangi pajak Bapak Ibu semua," ujar Widy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD