ADMINISTRASI FISKAL

Sri Mulyani Ingin Eselon I Punya Divisi Pengkaji Evektivitas Belanja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Desember 2021 | 12:00 WIB
Sri Mulyani Ingin Eselon I Punya Divisi Pengkaji Evektivitas Belanja

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin sejumlah unit eselon I di bawahnya membentuk divisi riset. Fungsinya, menguji efektivitas belanja yang telah dilakukan pemerintah.

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu memiliki tugas mengelola keuangan negara dan manfaatnya harus dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, Kemenkeu juga perlu menguji apakah semua kebijakan, regulasi, alokasi, dan implementasi anggaran pendapatan dan belanja sudah berjalan untuk fungsi stabilitas perekonomian.

"Itu semuanya merupakan tujuan bernegara, digariskan dalam undang-undang, dan kita sebagai pelaksananya harus tanggung jawab," katanya dalam Seminar Jurnal Ilmiah Perbendaharaan 2021, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Sri Mulyani mengatakan unit eselon I yang perlu membuat divisi riset misalnya Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Perimbangan Keuangan, Ditjen Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Dia mengaku senang karena Ditjen Perbendaharaan telah mengembangkan inisiatif untuk memunculkan sebuah sikap keilmiahan yang bisa dipertanggungjawabkan dalam mengelola data-data yang berhubungan dengan keuangan negara. Pengelolaan data tersebut kemudian dapat dijadikan sebuah studi ilmiah yang tidak hanya untuk keperluan penerbitan jurnal, tetapi pada akhirnya untuk memperbaiki kualitas kebijakan keuangan negara.

Sri Mulyani menyebut perbaikan kualitas kebijakan dalam organisasi membutuhkan suatu keteraturan dalam cara berpikir, cara melihat masalah, cara melihat data, dan mengolahnya secara kritis. Menurutnya, keteraturan tersebut perlu terus didorong karena mengelola keuangan negara merupakan tanggung jawab yang besar, terutama dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

"Sikap dasar seperti inilah yang seharusnya muncul dalam value Kementerian Keuangan, yang disebut profesional dan kompetensi dalam menjalankan tugas," ujarnya.

Sri Mulyani berharap tradisi pengkajian efektivitas kebijakan keuangan negara dapat terus meningkat di Kemenkeu. Menurutnya, hal serupa juga harus dilakukan terhadap lebih dari 25.000 satuan kerja (satker) di Indonesia untuk melihat perilaku mereka dalam mengelola keuangan negara mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pertanggungjawaban.

Adapun saat ini, Ditjen Perbendaharaan sudah mencoba gunakan data-data dari satker untuk menguji kualitas pelaksanaan anggaran, seperti melalui Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

"Seharusnya data ini, yang begitu banyak, dapat menunjukkan aktivitas keuangan negara dan bisa dikelola dengan jauh lebih kaya lagi dari berbagai dimensi, seperti efektivitas, efisiensi alokasi," imbuh Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak