KEPABEANAN

Soal Progres Implementasi NLE, Begini Kata Dirjen Bea Cukai kepada DPR

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Juni 2022 | 12:00 WIB
Soal Progres Implementasi NLE, Begini Kata Dirjen Bea Cukai kepada DPR

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Askolani menyebut sejak dimulai pada Juni 2020, penerapan National Logistics Ecosystem (NLE) telah memberikan dampak positif. Implementasi NLE akan menyelaraskan arus lalu lintas barang, informasi, dan dokumen nasional atau internasional

Askolani mengatakan implementasi NLE mencakup 4 pilar yang terdiri atas simplifikasi proses bisnis pemerintah, kolaborasi platform logistik, kemudahan pembayaran dan fasilitas pembiayaan, serta tata uang dan infrastruktur.

"Alhamdulillah, sudah ada progresnya yang kemudian levelling dari implementasi di masing-masing program bisa berbeda-beda," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Askolani mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional telah mengamanatkan implementasi NLE untuk meningkatkan kinerja logistik nasional. Jika efisiensi logistik membaik, iklim investasi juga akan ikut meningkat.

Secara umum, implementasi NLE bertujuan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Dari 4 pilar implementasi NLE, kemudahan pembayaran dan fasilitas pembayaran telah mencapai 100%. Kerja sama dengan sejumlah bank sudah terjalin untuk mempermudah pembayaran di pelabuhan dan penyediaan fasilitas pembayaran walaupun masih dalam proses penyempurnaan.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kemudian, progres pilar kolaborasi platform logistik sudah mencapai 88% karena telah terjalin kolaborasi pada platform trucking, vessel, dan warehouse. Sementara pada pilar simplifikasi proses bisnis pemerintah, progresnya sudah 71% karena telah terlaksana pemeriksaan terpadu via single submission (SSm), layanan pelabuhan, dan layanan perizinan.

Kemudian, progres pilar tata ruang dan infrastruktur baru 50%. Pada pilar ini, telah terimplementasi tarif tunggal jasa pelabuhan di Tanjung Priok serta penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

"Harapan pemerintah ini bisa diselesaikan pada 2024, yang akan sangat membantu mengefisienkan sistem logistik di pelabuhan," ujarnya.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Saat ini, NLE telah mulai diterapkan di 10 pelabuhan nasional. Adapun kesepuluh pelabuhan nasional yang dimaksud antara lain Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Tanjung Priok, Batam, Balikpapan, Samarinda, Makassar, Kendari, dan Merak.

Implementasi NLE diharapkan mampu menghilangkan repetisi dan duplikasi proses dokumen melalui integrasi dan harmonisasi kebijakan layanan logistik. Lalu lintas komoditas juga dapat terawasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara