KOTA BATAM

Soal Pajak Hiburan, Pemkot dan DPRD Silang Pendapat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 April 2018 | 09:09 WIB
Soal Pajak Hiburan, Pemkot dan DPRD Silang Pendapat

BATAM, DDTCNews - Kisruh soal kenaikan tarif pajak hiburan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau masih jauh dari kata selesai. Pasalnya, pemerintah kota dan DPRD belum mencapai titik temu perihal penerapan tarif pajak yang saat ini dianggap terlalu tinggi oleh pelaku usaha.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi meminta kenaikan pajak hiburan ditunda selama setahun. Bahkan Rudi sudah mengirim surat resmi ke DPRD Batam. Hanya, Komisi II DPRD Batam enggan menyetujui permintaan wali kota tersebut tanpa dasar argumen yang kuat.

“Mau naik, turun atau dihapuskan. Segala sesuatu harus punya dasar yang kuat,” ucap Ketua Komisi II DPRD Batam, Edward Brando, Selasa (24/4).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Seperti diketahui, tarif pajak terutama hiburan malam naik cukup signifikan. Kenaikan tersebut diatur dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Batam No.7/2017 tentang Pajak Daerah, di mana tarif ditetapkan 35% untuk pajak diskotek, karaoke, panti pijat dan sejenisnya.

Kini, wali kota meminta penundaan penerapan perda tersebut selama satu tahun dan menurunkan tarif pajak hiburan menjadi 25%. Menanggapi permintaan tersebut, Edward berpendapat bahwa argumen kenaikan pajak bakal menurunkan sektor pariwisata harus didukung dengan data dan perhitungan yang presisi dan hal tersebut belum dilakukan oleh Pemkot Batam.

“Jadi semua itu ada ukuran. Sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban konkrit dari pemko. Artinya untuk sementara kami tegaskan, jika belum ada masukan yang konkrit, itu harus berjalan. Karena diatur di perda,” terangnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Oleh karena itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta Pemkot Batam agar menyertakan data-data yang bisa dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan.

Pasalnya, kebijakan yang akan dikeluarkan akan berdampak langsung pada masyarakat baik yang menjadi wajib pajak maupun yang mengakses jasa hiburan di Batam.

"Kami minta minta datanya mana, indikator yang mendasari. Sampai sekarang belum diberikan. Kami tak mau keputusan kami subjektif karena suka atau tidak suka. Keputusan ini harus mampu dipertanggung jawabkan, termasuk ke masyarakat Kota Batam," tutupnya dilansir Batam Pos. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara