EKONOMI DIGITAL

Soal Pajak Digital, Sri Mulyani: Semua Negara Berebut Bagian yang Adil

Dian Kurniati
Kamis, 22 Oktober 2020 | 09.48 WIB
Soal Pajak Digital, Sri Mulyani: Semua Negara Berebut Bagian yang Adil

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut negosiasi terkait dengan konsensus pemajakan ekonomi digital sebagai sarana semua negara memperebutkan hak, terutama pajak penghasilan (PPh).

Sri Mulyani mengatakan digitalisasi telah menyebabkan batas-batas ekonomi antarnegara menjadi sangat tipis. Oleh karena itu, semua negara mengharapkan konsensus global bisa menjadi solusi untuk mempertahankan basis pajak di wilayahnya, termasuk Indonesia.

"Pajak digital akan menjadi salah satu topik pembahasan penting antarnegara. Semua ingin merebut dan mendapat bagian dari pajak secara adil terutama income tax," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (21/10/2020).

Sri Mulyani mengatakan saat ini Indonesia mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) setelah mengesahkan UU 2/2020. Puluhan perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE walaupun tidak berada di Indonesia.

Pemerintah, sambungnya, mulai menerima setoran PPN senilai Rp96 miliar dari 6 perusahaan yang ditunjuk pada gelombang I. Menurutnya, penerimaan pajak Indonesia akan terus bertambah seiring dengan tercapainya konsensus global dan meningkatnya potensi ekonomi digital Indonesia.

Indonesia mempunyai potensi ekonomi digital senilai US$40 miliar atau meningkat 5 kali lipat dibandingkan posisi 2015. Menurut Sri Mulyani, kenaikan itu sangat cepat sehingga berpotensi mendatangkan penerimaan negara sangat besar.

Dalam 5 tahun ke depan, nilai ekonomi digital Indonesia diestimasi akan meningkat menjadi US$133 miliar. Potensi itu setara 2 kali lipat dari nilai ekonomi digital di Thailand.

"Kami melakukan upaya di forum internasional untuk perjuangkan kepentingan Indonesia, tidak hanya di perpajakan tapi juga dalam rangka meningkatkan kepatuhan," ujarnya.

Sebelumnya, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyatakan konsensus pemajakan ekonomi digital akan molor hingga pertengahan 2021. Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan Indonesia tetap mendukung tercapainya konsensus pajak digital tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Franco Hardyan Dewayani Putra
baru saja
Sebetulnya keadaan adil itu merupakan hal yang relatif, namun disini lebih baik berharap kepada organisasi di atas yang lebih berwenang untuk membuat peraturan yang dapat menguntungkan semua pihak. Keadilan mungkin bisa didapatkan ketika semua negara telah menyetujui aturan terkait pemajakan produk digital ini