Ilustrasi.
WASHINGTON, DDTCNews – Belum lama sejak non-fungible tokens (NFT) mulai digandrungi masyarakat, pemerintah Amerika Serikat (AS) sudah meliriknya sebagai potensi penerimaan baru.
Melalui undang-undang (UU) infrastrukstur H.R.3684, pialang kripto wajib untuk melaporkan kegiatan jual, beli, maupun produksi kripto pada otoritas pajak Amerika Serikat (IRS). Akuntan Publik James Yuchum menjelaskan dampak aturan ini bagi NFT melalui cuitan akun twitternya.
"Apakah bisnis Anda saat ini memproduksi atau menjual NFT? Siap-siap untuk selalu isi form 8300 dan jangan lupa untuk catat nomor KTP pembeli [NFT] kalian,"Â cuit James melalui akun Twitter dalam nme.com, Selasa (9/11/2021).
Undang-undang ini sekaligus membuat aset digital termasuk NFT diperlakukan sebagai aset tunai. Pembelian kripto lebih dari US$10.000 harus dilaporkan paling lambat 15 hari setelah transaksi dilakukan dengan menggunakan form 8300.
Kebijakan ini tentu saja menuai pro dan kontra. Menurut sebagian pihak, aset digital baru bisa dianggap sebagai aset tunai ketika dijual. Namun pendapat ini segera ditangkis oleh James.
James menjelaskan, selama Joe Biden menandatangi UU baru, NFT akan diperlakukan seperti uang tunai untuk keperluan pelaporan administrasi. (tradiva sandriana/sap)