SENEGAL

Setoran Pajak Tekor Rp3,5 Triliun, Pemerintah Pilih Terminasi P3B

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juni 2020 | 15:33 WIB
Setoran Pajak Tekor Rp3,5 Triliun, Pemerintah Pilih Terminasi P3B

Sejumlah anak bermain bola di tepi pantai di Dakar, Senegal. Pemerintah Senegal resmi membatalkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Mauritius awal tahun ini. (Foto: Gettyimages)

DAKAR, DDTCNews - Pemerintah Senegal secara resmi membatalkan perjanjian pajak atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Mauritius awal tahun ini.

Moise Gnakouri, peneliti kebijakan pajak dari Catholic University of Louvain Brussels, Belgia, mengatakan keputusan terminasi P3B Senegal dengan Mauritius bukan kejutan besar.

Pasalnya, Senegal sudah secara terbuka menyampaikan keluhan terkait dengan P3B dengan negara di kawasan Samudera Hindia tersebut lebih banyak merugikan kepentingan Senegal.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

"Perjanjian yang ditandatangani pada 2002 itu menurut Pemerintah Senegal telah bertanggung jawab atas hilangnya penerimaan pajak sebesar US$257 juta [Rp3,5 triliun] selama 17 tahun terakhir," katanya, Selasa (9/6/2020).

Moise menuturkan terminasi P3B dilakukan berdasarkan Pasal 29 perjanjian pajak kedua negara yang menyebutkan masing-masing negara dapat mengakhiri perjanjian sebelum 30 Juni setiap tahun kalender setelah 5 tahun perjanjian berlaku.

Dia menyebutkan kedua negara tidak serta merta langsung mengakhiri perjanjian pajak per 30 Juni 2020. P3B kedua negara tetap akan berlaku dan bisa diterapkan hingga 30 Juni 2021 untuk Mauritius. Sedangkan untuk Senegal, P3B berlaku hingga 21 Desember 2021.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Menurutnya, keputusan Senegal mengakhiri perjanjian pajak menambah panjang deretan negara yang enggan meneruskan perjanjian dengan Mauritius. Hal ini terjadi pasca dirilisnya dokumen surga pajak 'Mauritius Leaks' oleh International Consortium of Investigative Journalists tahun lalu.

Tahun lalu Pengadilan Tinggi Kenya membatalkan P3B Kenya-Mauritius karena tidak mendapatkan persetujuan parlemen untuk proses ratifikasi. Kemudian, beberapa negara Afrika juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan negosiasi ulang P3B dengan Mauritius.

"Sejak 2015, Afrika Selatan dan Rwanda sudah memulai pembicaraan untuk negosiasi P3B mereka dengan Mauritius," imbuh Moise dilansir MNE Tax. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?