KABUPATEN MALANG

Setoran Pajak Hotel Naik 65%, Ini Rahasianya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 April 2018 | 16:38 WIB
Setoran Pajak Hotel Naik 65%, Ini Rahasianya

KEPANJEN, DDTCNews – Upaya Bupati Malang Rendra Kresna menjadikan pariwisata sebagai program unggulan bertema The Heart of East Java, mampu meningkatkan realisasi penerimaan pajak perhotelan pada tahun 2017 yang tumbuh 65% dari tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi mengatakan penerimaan pajak perhotelan pada tahun 2017 mencapai Rp2,8 miliar dibanding realisasi tahun 2016 yang hanya berkisar Rp1,7 miliar, atau naik Rp1,1 miliar.

“Geliat pariwisata sebagai program unggulan Kabupaten Malang secara langsung mendongkrak dunia perhotelan, serta losmen, rumah pesanggrahan (home stay), maupun rumah kos sebagai penunjang pariwisata,” ujarnya di Bapenda Kabupaten Malang, Minggu (8/4).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Menurutnya geliat pariwisata di pedesaan sekitar Kabupaten Malang sangatlah besar. Purnadi mengklaim hal itu disebabkan karena semakin banyak para pengusaha lokal di bidang tempat tinggal sementara untuk para wisatawan.

Program optimalisasi pariwisata inilah yang jadi fokus kerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malang. Tak terkecuali Bapenda Kabupaten Malang yang mampu meraih geliat dan semangat masyarakat mewujudkan wilayahnya sebagai destinasi wisata dengan meningkatkan kesadaran bayar pajak.

Sementara itu, penerimaan berasal dari losmen, rumah penginapan, pesanggrahan, hostel dan rumah kos terjadi berkisar Rp5 juta pada tahun 2016, tapi justru mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2017 hingga menjadi Rp138 juta.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Sedangkan, penerimaan dari sektor hotel maupun cottage hanya mencapai Rp1,69 miliar pada tahun 2016 dan meningkat signifikan pada tahun 2017 hingga menjadi Rp2,66 miliar. “Kami optimis penerimaan pajak hotel tahun ini akan semakin membaik,” paparnya seperti dilansir jatimnews.com.

Optimistis Purnadi tersebut dilandasi karena menurutnya perkembangan sektor pariwisata semakin berkembang di berbagai wilayah Kabupaten Malang, dan akan semakin mendorong penerimaan pajak perhotelan untuk tahun 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi