KABUPATEN GARUT

Setoran Pajak Hotel dan Restoran Masih Minim

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 November 2020 | 11:11 WIB
Setoran Pajak Hotel dan Restoran Masih Minim

Ilustrasi. 

GARUT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat menyebut sumber penerimaan pajak daerah, khususnya untuk kegiatan hotel dan restoran, masih terbatas karena belum melibatkan seluruh pelaku usaha.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan sumber penerimaan pajak daerah dari hotel dan restoran tergolong kecil. Menurutnya, setoran pajak dari kedua sektor usaha tersebut mayoritas berasal dari pelaku usaha luar daerah.

“Pajak hotel dan restoran ini masih kecil. Penerimaan paling besar itu bukan dari yang punya 2 atau 3 restoran, tapi yang paling besar itu dari Kentucky yang ada di sudut mal kecil," katanya dalam acara pelantikan BPC PHRI Kabupaten Garut, dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Rudy menyebutkan restoran cepat saji ayam goreng tersebut setiap tahun setoran pajaknya tidak kurang dari Rp1 miliar. Menurutnya, belum ada pelaku usaha restoran dan hotel di Kabupaten Garut yang bisa melampaui capaian restoran tersebut.

Realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran di Garut, sambungnya, menjadi tantangan pemerintah dan pelaku usaha untuk terus ditingkatkan. Sebagai salah satu destinasi wisata di Jabar, setoran pajak dari hotel dan restoran seharusnya bisa mengikuti kinerja penerimaan di Kota Bandung.

Pada tahun ini, target setoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut ditetapkan senilai Rp22 miliar. Jumlah tersebut masih terpaut jauh dari target Kota Bandung untuk kedua pajak sektor jasa yang setiap tahun mencapai Rp1,2 triliun.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

“Tantangan bagi kami … [target penerimaan] hanya Rp22 Miliar, hanya 2% dari targetnya Kota Bandung yang Rp1,2 triliun,” imbuhnya.

Sebagain informasi, BPC PHRI Kabupaten Garut melantik Deden Rachim sebagai Ketua PHRI Kabupaten Garut periode 2020—2025. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara