KOTA MATARAM

Setelah Gempa bumi, Pemkot Kaji Pengurangan Pajak Hotel

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2019 | 18:46 WIB
Setelah Gempa bumi, Pemkot Kaji Pengurangan Pajak Hotel

Ilustrasi hotel. 

MATARAM, DDTCNews – Pemerintah Kota Mataram Nusa Tenggara Barat akan mengkaji usulan pengurangan pajak hotel setelah terjadinya gempa bumi.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Syakirin Hukmii akan mempertimbangkan usulan Ketua Asosiasi Hotel Mataram Ernanda D Agung yang mengatakan bahwa pengurangan pajak akan membangkitkan industri pariwisata Mataram pascaterjadinya gempa bumi.

Insyaallah hari ini dan besok kami bertemu dengan para wajib pajak dari hotel, restoran, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk sosialisasi sekaligus membahas usulan pengurangan pajak hotel,” katanya, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Pengurangan pajak diusulkan oleh pelaku usaha agar dapat menurunan beban operasional. Asosiasi optimistis bisnis perhotelan berpotensi bangkit. Namun, mereka membutuhkan dukungan dari para pemangku kebijakan.

Pasalnya, setelah terjadi gempa bumi, ada penurunan tingkat hunian hotel. Syakirin mengaku akan melihat kemungkinan relaksasi kebijakan yang bisa dilakukan tanpa menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku.

Usulan pengurangan pajak hotel dan beberapa jenis pajak yang dibayarkan hotel, menurut dia, berpotensi untuk dikaji dan dipertimbangkan. Sementara, usulan penghapusan pajak dinilai cukup berat untuk dieksekusi.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

“Penarikan pajak tetap kita lakukan, sebab pihak hotel sendiri sudah menarik pajak dari para pengunjung,” imbuhnya, seperti dilansir Law Justice.

Pemerintah kota, lanjut Syakirin, akan mempertimbangkan setiap kondisi perekonomian di wilayahnya pascaterjadinya gempa bumi. Penyesuaian kebijakan bisa juga diambil agar tidak sampai berimbas pada pemutusan hubungan kerja para karyawan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN