KOTA PALEMBANG

Setelah Anjlok 70%, Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran Membaik

Dian Kurniati | Rabu, 09 Desember 2020 | 11:01 WIB
Setelah Anjlok 70%, Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran Membaik

Ilustrasi. (Foto: Antara)

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mencatat tren penerimaan pajak hotel dan restoran mulai membaik, setelah terkontraksi hingga 70% akibat pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pajak Lainnya Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Taslim mengatakan tekanan terberat terjadi pada April hingga Juni 2020. Saat itu, Kota Palembang menerapkan pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penularan Covid-19.

"Saat itu hanya bisa masuk 20%-25% saja, sedangkan sisanya tertunda. Baru sejak Agustus sampai sekarang menunjukkan perbaikan," katanya di Palembang, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Taslim mengatakan sektor usaha hotel dan restoran termasuk yang mengalami penurunan pendapatan signifikan akibat pandemi. Oleh karena itu, pemkot memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran tanpa dikenai sanksi administrasi.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota No.22/SE/V/2020, yang berlaku sepanjang April hingga Juni 2020. Selama periode itu, menurut Taslim, BPPD Palembang hanya mengumpulkan pajak hotel sekitar Rp1 miliar per bulan dan pajak restoran paling besar Rp2 miliar per bulan.

Ia menyebut realisasi itu hanya sekitar 20% hingga 25%, dari penerimaan rata-rata bulanan pada situasi normal dan tidak ada pandemi. Biasanya, BPPD Palembang mampu mengumpulkan pajak hotel sekitar Rp6-7 miliar per bulan, sedangkan pajak restoran berkisar Rp11-Rp12 miliar per bulan.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Memasuki bulan November, penerimaan bulanan pajak hotel telah mencapai Rp3 miliar, sedangkan pajak restoran senilai Rp9,8 miliar. "Sudah berangsur membaik, 50% [dari rata-rata bulanan ketika situasi normal] sudah masuk sebagai pendapatan daerah sekarang," ujarnya.

Hingga saat ini, seperti dilansir sumselupdate.com, realisasi pajak hotel tercatat Rp33,5 miliar atau 74% dari target Rp45 miliar. Sementara pajak restoran Rp89 miliar atau 70% dari target Rp115 miliar. Taslim optimistis target penerimaan tersebut bisa tercapai pada akhir 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat