PMK 63/2021

Selain Sertel, Kode Otorisasi DJP Bisa Dipakai Tanda Tangan Elektronik

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Desember 2022 | 16:30 WIB
Selain Sertel, Kode Otorisasi DJP Bisa Dipakai Tanda Tangan Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Selain menggunakan sertifikat elektronik (sertel), wajib pajak dapat menandatangani dokumen elektronik menggunakan kode otorisasi Ditjen Pajak (DJP).

Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021, kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

"Untuk memperoleh kode otorisasi DJP ..., wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP kepada DJP," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 63/2021, dikutip Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Untuk mendapatkan kode otorisasi DJP, wajib pajak perlu mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan kode otorisasi DJP, menyampaikan email dan nomor ponsel yang aktif, dan melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas yang dilakukan oleh orang pribadi dimaksud.

Berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak, DJP akan melakukan penelitian atas kelengkapan data wajib pajak serta menguji verifikasi dan autentikasi atas identitas wajib pajak.

Setelah melakukan penelitian dan pengujian, DJP dapat memutuskan untuk memberikan kode otorisasi DJP atau menolak permohonan permohonan wajib pajak.

Baca Juga:
Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Perlu diketahui, sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh DJP berdasarkan PMK 147/2017 hanya berlaku sampai 31 Desember 2022. Dengan demikian, wajib pajak perlu segera memperoleh sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP berdasarkan PMK 63/2021.

Sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP diperlukan oleh wajib pajak untuk mengakses beragam aplikasi yang disediakan oleh DJP, salah satunya adalah menandatangani bukti potong dan SPT Masa PPh Unifikasi menggunakan aplikasi e-bupot.

Pada Pasal 14 PER-24/PJ/2021 yang mengatur tentang e-bupot, telah ditegaskan pula bahwa sertifikat elektronik pemotong/pemungut PPh yang dikeluarkan DJP berdasarkan PMK 147/2017 dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik sampai dengan 21 Desember 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal