KEPPRES 9/2023

Satgas Sawit Dibentuk, Wamenkeu Ungkap Tujuannya

Muhamad Wildan | Senin, 17 April 2023 | 16:19 WIB
Satgas Sawit Dibentuk, Wamenkeu Ungkap Tujuannya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengungkap tujuan dibentuknya Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Satgas Sawit dibentuk untuk memperbaiki tata kelola sektor usaha tersebut. Pemerintah akan melakukan perbaikan atas tata kelola, terutama terkait dengan perizinan atas penggunaan lahan.

“Termasuk di dalamnya adalah kepatuhan mengenai perizinan yang nantinya mengarah ke penerimaan negara, baik pajak maupun bukan pajak,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Suahasil mengatakan dari sisi Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak (DJP) terus memperbarui data terkait dengan besaran lahan perkebunan. Data ini menjadi bagian dari perbaikan tata kelola sektor kelapa sawit dan sektor perkebunan lainnya.

“Ini bukan hanya untuk perbaikan PBB atas perkebunan sawit, tetapi perkebunan yang lain juga. Sawit adalah komoditas penting bagi Indonesia. Selalu kita pantau harganya pada level internasional karena memengaruhi pajak dan PNBP Indonesia,” imbuh Suahasil.

Seperti diketahui, Satgas Sawit resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) 9/2023. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan ditunjuk sebagai ketua tim pengarah, sedangkan Suahasil ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Sawit akan menetapkan kebijakan strategis untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit. Kebijakan strategis juga disusun untuk memulihkan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada sektor tersebut.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Pemerintah akan melakukan inventarisasi hak negara, baik yang berasal dari pajak maupun PNBP, atas pemanfaatan lahan kelapa sawit. Bila diperlukan, upaya hukum bisa diambil untuk memulihkan penerimaan negara baik pajak maupun bukan pajak dari industri kelapa sawit.

Satgas mulai melaksanakan tugasnya sejak Keppres 9/2023 berlaku hingga 30 September 2024. Nantinya, satgas wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada presiden setiap 6 bulan sekali. Simak pula ‘Pulihkan Setoran Pajak dan PNBP, Satgas Sawit Bisa Ambil Upaya Hukum’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS