KURS PAJAK 20 JULI - 26 JULI 2022

Rupiah Perkasa, Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 Juli 2022 | 09:23 WIB
Rupiah Perkasa, Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah tercatat menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap dolar Amerika Serikat (AS), Riyal Saudi Arabia, dan Rupee Sri Lanka.

Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.989. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.987 per dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, dolar Australia melanjutkan tren pelemahan dengan kurs pajak senilai Rp10.131,07 per dolar Australia. Angka patokan kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.234,21 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Ringgit Malaysia juga berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.373,56 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.388,96 per ringgit Malaysia.

Tren penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.673,19 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.694,64 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.059,15. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tercatat turun signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.350,57 per euro.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.37/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 Juli 2022 - 26 Juli 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.989,00 2,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.131,07 -103,14
3 Dolar Kanada (CAD) 11.502,92 -51,57
4 Kroner Denmark (DKK) 2.023,76 -39,10
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.909,45 -0,34
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.373,56 -15,40
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.192,75 -68,55
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.467,51 -24,45
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17.791,64 -206,13
10 Dolar Singapura (SGD) 10.673,19 -21,45
11 Kroner Swedia (SEK) 1.418,21 -10,87
12 Franc Swiss (CHF) 15.279,93 -164,87
13 Yen Jepang (JPY) 10.873,73 -153,30
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,18 -0,06
15 Rupee India (INR) 188,10 -1,10
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.710,88 -92,18
17 Rupee Pakistan (PKR) 71,38 -1,10
18 Peso Philipina (PHP) 266,51 -2,99
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.992,40 0,39
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 41,43 0,08
21 Bath Thailand (THB) 411,34 -5,35
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.695,87 -16,50
23 Euro Euro (EUR) 15.059,15 -291,42
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.223,29 -13,47
25 Won Korea (KRW) 11,42 -0,10

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah