TAIWAN

Rombak Sistem PPh, Ini Rancangan yang Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 September 2017 | 17:01 WIB
Rombak Sistem PPh, Ini Rancangan yang Diusulkan

TAIPEI, DDTCNews – Menteri Keuangan Taiwan Sheu Yu-jer memastikan reformasi perpajakan yang diusulkan pada 1 September 2017 tetap akan ditinjau dan disetujui, meskipun akan dilakukan perombakan Kabinet menyusul pengunduran diri Perdana Menteri Taiwan Lin Chuan.

Sheu Yu-jer mengatakan Kementerian Keuangan Taiwan akan secara aktif membahas usulan reformasi tersebut dengan publik selama periode review yakni satu bulan ke depan, dan menyerahkan paket reformasi pajak yang telah disetujui ke Yuan Legislatif untuk ditinjau pada pertengahan Oktober 2017.

“Paket reformasi pajak yang diusulkan yakni menaikkan tarif pajak perusahaan, menghapus sistem pajak imputasi bagi investor, meningkatkan ambang pengurangan pajak penghasilan pribadi dan menurunkan batas atas tarif pajak penghasilan pribadi,” katanya, Jumat (8/9).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Reformasi pajak akan merombak sistem pajak penghasilan, meliputi:

  • Kenaikan tarif pajak penghasilan badan dari 17% menjadi 20%, disertai dengan penurunan tarif pajak tambahan (surtax) perusahaan dari 10% menjadi 5%.
  • Kenaikan withholding tax atas dividen dari 20% menjadi 21% untuk investor asing.
  • Penghapusan sistem imputasi; dan
  • Menurunkan tarif pajak penghasilan tertinggi orang pribadi dari 45% sampai 40% dan mengusulkan kenaikan ambang batas pajak penghasilan.

Jika disetujui, reformasi pajak tersebut diharapkan dapat mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018. Sebagai bagian dari penghapusan sistem imputasi yang diusulkan, Kementerian Keuangan Taiwan telah mengusulkan dua proposal pajak alternatif.

Proposal pertama yaitu memungkinkan investor untuk menikmati status bebas pajak sebesar 37% dari pendapatan dividen yang diterima, dan sisanya 63% dikenakan pajak sebagai pendapatan pribadi. Proposal kedua yaitu investor akan dikenakan pajak dengan tarif tetap 26% atas pendapatan dividennya setelah dikurangi sebesar NT$80.000 atau sekitar Rp35,6 juta.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Langkah tersebut bertujuan mengurangi beban investor dan menyesuaikan sistem perpajakan sesuai dengan tren internasional, karena banyak dari negara-negara lainnya yang telah menghapus penerapan sistem pajak imputasi.

Menurut Sheu Yu-jer, penghapusan sistem pajak imputasi akan menurunkan pendapatan pajak negara sekitar NT$58,9 sampai NT$59,9 miliar atau kurang lebih sekitar Rp26,6 triliun. Sementara, kenaikan tarif pajak penghasilan badan dan tarif pajak dividen dari perusahaan asing diperkirakan akan menghasilkan tambahan pajak sebesar NT$71,8 miliar atau Rp31,9 triliun.

Adapun untuk mengurangi beban pajak bagi orang-orang berpenghasilan rendah dan menengah, dilansir dalam taipeitimes.com, Kementerian Keuangan Taiwan mengusulkan kenaikan ambang pengurangan pajak orang pribadi dari NT$90.000 menjadi NT$110.000, dan ambang batas untuk pemotongan gaji dan penyandang cacat dari NT$128.000 menjadi NT$180.000.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan