KOTA BATU

Ribuan Wajib Pajak Belum Bayar PBB-P2

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 17:16 WIB
Ribuan Wajib Pajak Belum Bayar PBB-P2

Ilustrasi. 

KOTA BATU, DDTCNews – Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur memiliki tingkat ketidakpatuhan pajak tertinggi dibandingkan dengan dua kecamatan lain. Ketidakpatuhan ini terlihat dari besarnya jumlah wajib pajak (WP) yang belum membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Dari 92.665 wajib pajak (WP) yang tersebar di tiga kecamatan pada Kota Batu, terdapat 34.657 WP yang belum membayar PBB-P2. Secara lebih rinci, jumlah WP yang belum membayar pada Kecamatan Batu sebanyak 13.444 WP dari total 36.517 WP.

“Selanjutnya pada Kecamatan Bumiaji dari 31.849 WP terdapat 11.212 WP dan pada Kecamatan Junrejo dari 24.299 WP terdapat 10.001 WP yang belum membayar,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu Eddy Murtono.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Eddy menyebut tingginya tingkat ketidakpatuhan ini disinyalir karena WP terlalu sibuk dengan aktivitas atau pekerjaannya. Untuk mengatasi permasalahan itu, BKD Kota Batu akan mengirimkan surat agar pihak desa atau kelurahan segera mengingatkan warganya yang belum membayar pajak.

Selain itu, BKD juga akan memberikan pelayanan keliling menuju desa atau kelurahan. Pada layanan ini, BKD juga tidak lagi menerbitkan surat tanda terima sementara (STTS) karena telah menggandeng Bank Jatim. Selain itu, pembayaran dilakukan secara nontunai untuk menghindari pungutan ilegal.

Adapun batas akhir pembayaran PBB-P2 adalah pada 31 Juli 2019. Untuk itu, Eddy menambahkan bagi WP yang terlambat membayar akan dikenakan denda administrasi senilai 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Berdasarkan laporan penerimaan pajak daerah dari BKD Kota Batu, target PBB-P2 yang telah terealisasi adalah senilai Rp17,1 miliar atau 87,9% dari target Rp19,5 miliar.

Untuk realisasi dari sektor pajak lain, seperti dilansir dari suryamalang.tribunnews, tercatat ada pajak hiburan senilai Rp20,8 miliar atau 94,17% dari target 22 miliar. Selanjutnya, realisasi pajak hotel senilai Rp18,3 miliar atau 81,05% dari target Rp 22,6 miliar. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M