SWISS

Revisi UU PPN Resmi Dirilis, Begini Isinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 15:29 WIB
Revisi UU PPN Resmi Dirilis, Begini Isinya

BERN, DDTCNews – Pemerintah Swiss telah merilis revisi Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018. Dalam revisi tersebut, sebagian besar perubahan ditujukan untuk menghapus kerugian kompetitif pada perusahaan lokal.

Dewan Federal menyatakan di bawah perubahan tersebut, omzet global perusahaan akan masuk dalam persyaratan untuk menghitung kewajiban membayar PPN. Perusahaan dengan omzet global minimal CHF100.000 atau Rp1,4 miliar akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan PPN dari omzet pertama yang dihasilkan di Swiss.

“Saat ini, perusahaan asing yang menyediakan layanan di Swiss tidak perlu membayar PPN atas omzetnya di Swiss sampai batas CHF100.000. Menurut kami hal ini telah menyebabkan kerugian, khususnya di wilayah perbatasan,” ungkap pernyataan Dewan Federal, Senin (25/9).

Baca Juga:
Belum Naik Jadi 12 Persen, Tarif PPN di 2024 Masih Tetap 11 Persen

Kendati demikian, Dewan Federal akan menunda penerapan sistem yang direvisi dalam UU PPN sampai 1 Januari 2019 khusus untuk perusahaan yang menerima pesanan via pos, dengan alasan bahwa Swiss Post (Perusahaan Jasa Pos) membutuhkan lebih banyak waktu untuk menerapkan ketentuan teknis dalam undang-undang yang baru.

Perusahaan yang menerima pesanan via pos akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan PPN jika omzet tahunannya minimal CHF100.000 dari kiriman barang yang bebas pajak impor. Perusahaan-perusahaan ini akan diminta untuk memungut PPN dari konsumen, sehingga konsumen tidak lagi harus membayar pajak dan retribusi yang dikenakan bea cukai saat impor barang.

Tidak hanya itu, revisi UU PPN juga mencakup mengenai perpanjangan waktu atas pengurangan tarif PPN sebesar 2,5% untuk produk majalah dan e-book, serta mengubah skema margin PPN untuk karya seni dan barang antik.

Baca Juga:
Dampak Kenaikan Tarif PPN Jadi 11%, Kemenkeu: Sesuai dengan Perkiraan

Sementara itu, Swiss akan membatalkan rencana kenaikan tarif PPN, yang ditujukan untuk mendanai perubahan pada sistem pensiun, lantaran adanya penolakan dari wajib pajak Swiss atas usulan tersebut. Akibatnya usulan kenaikan tarif PPN 0,3% tidak akan lagi berlanjut dan sebagai gantinya, mulai 2018 tarif PPN akan turun menjadi 7,7%.

Terakhir, dilansir dalam tax-news.com, revisi UU PPN juga akan memberlakukan pembebasan PPN atas layanan tambahan di bidang asuransi, seperti layanan jaminan sosial dan layanan pelatihan kerja.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA

Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru