LATVIA

Revisi UU Pajak Disetujui Parlemen, Begini Perubahannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 07 Agustus 2017 | 11.26 WIB
Revisi UU Pajak Disetujui Parlemen, Begini Perubahannya

RIGA, DDTCNews – Parlemen Saeima, sebutan parlemen unikameral di Republik Latvia, menyetujui reformasi pajak yang diusulkan oleh pemerintah Latvia. Reformasi pajak tersebut fokus terhadap revisi Undang-Undang (UU) Perpajakan yang mengatur tentang pendapatan perusahaan yang tidak akan dikenakan pajak sampai keuntungan yang diperoleh telah didistibusikan atau dividen tersebut diterima.

Berdasarkan revisi UU tersebut, tarif pajak atas keuntungan yang didistribusikan atau atas dividen yang diterima akan naik menjadi 20%. Sementara itu, pajak tidak akan dikenakan atas keuntungan yang diinvestasikan kembali di perusahaan.

“Ini berarti wajib pajak tidak lagi diminta untuk membayar pajak penghasilan pribadi atas dividen yang diterima. Namun, masa transisi dua tahun telah ditetapkan untuk mendistribusikan akumulasi keuntungan sebelumnya dan akan dikenakan pajak penghasilan pribadi 10%,” ungkap keterangan tertulis dari revisi UU, Kamis (3/8).

Tidak hanya itu, revisi UU Perpajakan yang telah disetujui oleh Parlemen juga telah mencakup perubahan beberapa aspek lain dari rezim pajak Latvia. Sistem perpajakan orang pribadi yang progresif akan diperkenalkan untuk menggantikan tarif pajak flat 23% yang berlaku saat ini.

Orang pribadi yang memiliki penghasilan hingga €20.000 akan dikenakan pajak 20%, penghasilan antara €20.000 sampai dengan €55.000 akan dikenakan pajak 23% dan penghasilan lebih dari €55.000 dikenakan pajak dengan tarif tertinggi 31,4%.

Adapun penghasilan yang berasal dari capital gain tidak lagi dikenakan pajak dengan tarif 10% atau 15%, namun akan meningkat menjadi 20%. Sementara, di bawah rezim yang berlaku saat ini, perusahaan akan dikenakan pajak dengan tarif tetap sebesar 15% dari omzet.

Reformasi pajak, seperti dilansir dalam tax-news.com, juga mencakup mengenai perubahan pada aspek rezim pajak pertambahan nilai (PPN) termasuk pengurangan ambang pendaftaran PPN sebesar €10.000 sampai €40.000.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.