KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Relawan Penyuluh Pajak Diberdayagunakan di Desa dan Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 September 2021 | 12:59 WIB
Relawan Penyuluh Pajak Diberdayagunakan di Desa dan Kelurahan

Ilustrasi.

PEMATANGSIANTAR, DDTCNews – Program Relawan Penyuluh Pajak yang menjadi kerja sama Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara II dengan Tax Center Universitas Labuhanbatu dan Tax Center Institut Agama Kristen Negeri Tarutung resmi ditutup pada Senin (27/9/2021).

Program Relawan Penyuluh Pajak dilaksanakan dengan mengajak serta memberdayakan mahasiswa dan nonmahasiswa. Mereka diajak untuk menjadi pembawa pesan dan juru bicara pajak yang menyampaikan informasi kepada masyarakat

“[Informasi] mengenai pemahaman kesadaran pajak dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan,” bunyi keterangan yang diterima pada Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Program Relawan Penyuluh Pajak tersebut melibatkan sebanyak 24 peserta. Adapun peserta terdiri atas 13 peserta Relawan Penyuluh Pajak dari Universitas Labuhanbatu dan 11 peserta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung.

Selain di KPP, Tax Center, dan tempat lain yang ditentukan seperti Relawan Pajak, Relawan Penyuluh Pajak uga dikaryakan untuk mengabdi di desa dan/atau kelurahan. Pemberdayaan mengutamakan Relawan Penyuluh Pajak yang berasal dan memiliki keterikatan di desa dan/atau kelurahan.

Program Relawan Penyuluh Pajak ini telah dilaksanakan di beberapa desa wilayah Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Utara dengan slogan ‘Satu Desa Satu Relawan Penyuluh Pajak’.

Baca Juga:
DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Ke depan, kegiatan Relawan Penyuluh Pajak dapat dikembangkan dan implementasikan secara menyeluruh di seluruh desa ‘Satu Desa Satu Relawan Penyuluh Pajak’ dan/atau seluruh kelurahan ‘Satu Kelurahan Satu Relawan Penyuluh Pajak’ wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II.

Program ini diupayakan dapat mengatasi beberapa kendala yang dihadapi dalam memberikan pemahaman kesadaran pajak kepada masyarakat dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kendala yang dimaksud seperti jumlah petugas pajak yang terbatas, lokasi wajib pajak yang tersebar, wilayah kerja yang begitu luas, serta pengetahuan terkait kondisi geografis, sosial budaya, bahasa, dan kearifan lokal yang kurang.

Baca Juga:
Bangun Masyarakat Sadar Pajak, IAIN Cirebon Lantik Anggota Tax Center

Ada beberapa dasar pertimbangan Relawan Penyuluh Pajak diberdayagunakan di desa dan/atau kelurahan asal atau memiliki keterikatan. Pertama, Relawan Penyuluh Pajak mengetahui serta mengenal kondisi geografis dan demografi desa dan/atau kelurahan.

Kedua, Relawan Penyuluh Pajak mengerti bahasa, kultur budaya, serta kearifan lokal desa dan/atau kelurahan. Ketiga, Relawan Penyuluh Pajak memiliki hubungan kekeluargan, kekerabatan, serta relasi di desa dan/atau kelurahan. Keempat, Relawan Penyuluh Pajak memiliki tempat tinggal dan pemondokan di desa dan/atau kelurahan.

Program Relawan Penyuluh Pajak pada tahun depan diharapkan dapat terlaksana di seluruh Tax Center anggota Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Sumatera Utara pada wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara II.

Program Relawan Penyuluh Pajak ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan peningkatan kesadaran pajak masyarakat serta mendorong kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Senin, 26 Februari 2024 | 14:00 WIB UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

Tax Center Untirta Adakan Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara