RUMANIA

Reinvestasi Laba, Bebas Pajak Tanpa Batas Waktu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 15:15 WIB
Reinvestasi Laba, Bebas Pajak Tanpa Batas Waktu

BUCHAREST, DDTCNews – Pemerintah Rumania berencana memperpanjang pembebasan pajak bagi perusahaan yang mau menginvestasikan kembali keuntungannya. Pembebasan pajak tersebut diberikan sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.

Menteri Keuangan Rumania Anca Dragu mengatakan pemerintah akan menyetujui rencana tersebut dalam kurun waktu 1-2 minggu ke depan setelah melakukan pembahasan lebih lanjut.

“Kami berencana akan memperpanjang pembebasan pajak ini tanpa adanya batasan waktu untuk membangun prediktabilitas fiskal,” ujarnya, Rabu (26/10).

Baca Juga:
Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Terkait hal ini, pemerintah menawarkan insentif ini kepada perusahaan yang berinvestasi dalam aset seperti peralatan teknologi, komputer, peralatan peripheral dan software, yang tidak lain untuk mendorong kontinuitas ekonomi perusahaan.

Dragu mengatakan 90% perusahaan yang ada di Rumania didominasi oleh perusahaan-perusahaan kecil dan menengah, namun menjadi pembayar pajak yang signifikan bagi anggaran negara.

Selain itu, seperti dilansir dalam romania-insider.com, Pemerintah Rumania juga akan memberikan insentif atas biaya-biaya perusahaan yang dikeluarkan dalam menyelenggarakan pelatihan bagi anak-anak muda, di mana biaya tersebut dapat menjadi pengurang pajak.

Baca Juga:
Jangan Lewatkan! Pemkot Berikan Diskon PBB Hingga 100 Persen

Tidak hanya itu, perusahaan juga dapat membebankan biaya yang terkait dengan pelatihan dan remunerasi guru dan orang-orang yang terkait dalam memperoleh peralatan yang diperlukan untuk pelatihan profesional tersebut.

“Kami ingin orang-orang muda dapat memiliki akses yang lebih mudah untuk mengikuti pelatihan dan pengusaha dapat lebih termotivasi untuk berinvestasi dalam pelatihan orang-orang muda,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Sabtu, 09 Maret 2024 | 13:00 WIB KOTA PEKANBARU

Jangan Lewatkan! Pemkot Berikan Diskon PBB Hingga 100 Persen

Jumat, 08 Maret 2024 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hibah Rumah dari Nenek ke Cucu Tetap Jadi Objek Pajak, DJP Ungkap Ini

Minggu, 03 Maret 2024 | 09:30 WIB TANZANIA

Otoritas Ini Bebaskan Pajak Impor Gula selama Ramadan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi