MONGOLIA

Reformasi Sistem Pajak, Negara Ini Gandeng IMF

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2017 | 11:45 WIB
Reformasi Sistem Pajak, Negara Ini Gandeng IMF

ULAANBAATAR, DDTCNews – Pemerintah Mongolia menggandeng Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) untuk melakukan review atas rencana reformasi pajak yang akan dilakukan Mongoloia. IMF diminta meriview aturan pajak atas sektor pertambangan di Mongolia dan mereformasi rezin Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

IMF mengatakan akan memberikan bantuan teknis untuk melakukan perubahan terhadap sistem pajak negara Mongolia. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan membuat sistem perpajakan menjadi lebih efisien.

“Kami akan berupaya untuk membantu Mongolia dalam rencana reformasi pajaknya dan meninjau seluruh sistem pajak yang diterapkan di Mongolia. Proses review akan kami lakukan mulai Agustus 2017,” ujar keterangan IMF, Kamis (8/7).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

IMF menjelaskan rezim pajak yang tepat untuk pertambangan adalah dengan terus memberikan insentif kepada partisipasi perusahaan asing.

Sebuah tim dari IMF telah disiapkan untuk melakukan review tersebut dan hasil laporam review akan disampaikan pada akhir Desember 2017. Ini akan mencakup reformasi pajak pertambahan nilai dan usulan pemangkasan tarif pajak perusahaan.

Pada 2014, parlemen Mongolia telah menyetujui pengurangan tajam dalam pajak pertambangan emas, serta penghapusan tarif pajak royalti sebagai upaya untuk mengurangi penyelundupan dan penambangan gelap.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Tarif pajak pertambangan emas, seperti dilansir dalam tax-news.com, telah dipangkas dari 10% menjadi 2,5% bagi para penambang emas yang menjual produksinya melalui bank sentral atau bank komersial yang telah ditetapkan.

Adapun selain pajak dari sektor pertambangan, Mongolia juga meminta IMF untuk meninjau tarif pajak minyak bumi, meningkatkan bea cukai pada kendaraan dan tembakau, membuat rezim pajak penghasilan orang pribadi menjadi progresif, perluasan basis pajak withholding tax, dan rencana kenaikan tarif kontribusi jaminan sosial selama tiga tahun sampai 2020. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM